Pemerintah Tak Mau Ubah UU Yang Sudah Diputuskan Tapi Belum Dijalankan

Wednesday 17 Feb 2021, 1 : 50 pm
by
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno

JAKARTA-Keinginan sejumlah partai politik untuk merevisi Undang-Undang (UU) Pemilu dan UU Pilkada tampaknya bertepuk sebelah tangan.

Pasalnya, pemerintah menutup rapat pintu merevisi kedua UU tersebut.

Pemerintah beralasan, UU yang telah baik sebaiknya dijalankan.

Penegasan ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno di Gedung Utama Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (16/02/2021).

Seperi diberitakan, sejumlah parpol mengusulkan revisi terhadap dua UU.

Kedua UU tersebut, yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.

Namun, usulan revisi ini tidak mendapat dukungan dari pemerintah.

Menurutnya, UU yang telah baik sebaiknya dijalankan.

“Pemerintah tidak menginginkan revisi dua UU tersebut ya. Prinsipnya ya jangan sedikit-sedikit itu UU diubah, yang sudah baik ya tetap dijalankan,” jelasnya.

“Seperti misalnya UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu kan sudah dijalankan dan sukses. Kalaupun ada kekurangan hal-hal kecil di dalam implementasi, ya itu nanti KPU melalui PKPU yang memperbaiki,” tegas Mensesneg di Gedung Utama Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (16/02/2021).

Terkait dengan UU Nomor 10 Tahun 2016, Mensesneg menegaskan bahwa dalam UU tersebut diatur jadwal pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada bulan November 2024.

Menurutnya, ketentuan tersebut sudah ditetapkan pada 2016 lalu dan belum dilaksanakan sehingga tidak perlu direvisi.

“Jadi pilkada serentak bulan November tahun 2024 itu sudah ditetapkan di dalam UU Nomor 10 Tahun 2016. Jadi sudah ditetapkan di tahun 2016 dan itu belum kita laksanakan pilkada serentak itu. Masak sih UU belum dilaksanakan terus kemudian kita sudah mau mengubahnya? Apalagi kan UU ini sudah disepakati bersama oleh DPR dan Presiden, makanya sudah ditetapkan,” jelasnya.

“Oleh karena itu, Pemerintah tidak mau mengubah UU yang sudah diputuskan tapi belum dijalankan,” imbuhnya.

Mensesneg berharap tidak ada narasi yang dibalik-balik terkait isu revisi kedua UU tersebut menjadi seakan-akan Pemerintah mau mengubah keduanya.

“Tolong ini saya juga ingin titip ya, tolong jangan dibalik-balik seakan-akan Pemerintah yang mau mengubah UU. Enggak, Pemerintah justru tidak ingin mengubah UU yang sudah ditetapkan tetapi belum kita laksanakan. Kaitannya dengan pilkada serentak itu,” tandasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Naikan Daya Saing, IKM Perlu Sentuhan Inovasi

SEMARANG-Daya saing industri merupakan salah satu kunci kemenangan persaingan global.

Una Brands Siapkan Rp 500 Miliar Untuk Bawa Brand Lokal ke Kancah Internasional

JAKARTA-Startup agregator e-commerce Una Brands, kini hadir di Indonesia. Lembaga