Pemerintah Tambah Modal LPEI Rp 1 Triliun

Wednesday 16 Sep 2015, 1 : 17 pm
by

JAKARTA-Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 67 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). PP yang dirilis pada (20/8) lalu ini dibuat dengan pertimbangan meningkatkan kapasitas modal LPEI guna mendukung program ekspor nasional. “Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia yang didirikan berdasarkan Undang-Undang 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia,” bunyi Pasal 1 Perpres tersebut.

Penambahan penyertaan modal dimaksud bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015. Adapun besarnya penambahan modal sebagaimana dimaksud adalah Rp 1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah). “Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal  3 Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2015, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 21 Agustus 2015 itu

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Bude Karwo: Terus Menggelorakan Gerakan Gemar Membaca

Kerja keras dan upaya tak kenal lelah yang dilakukan Ketua

Boy William Luncurkan Ribuan Drone Terbang Bertabur Clothing M231

JAKARTA-Aksi serangan udara melalui ribuan drone terbang terlihat beberapa hari