Pemerintah Teken Pernyataan Bersama Awasi Penyediaan dan Pendistribusian BBM

Thursday 9 Jan 2020, 12 : 51 pm
by
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif

JAKARTA-Pemerintah memiliki komitmen tinggi dalam memberikan kepastian atas layanan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) kepada masyarakat.

Sebagai institusi yang mengemban tanggung jawab tersebut, kepercayaan masyarakat menjadi dorongan kuat bagi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menjalin sinergi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Sebagai komoditas vital dan mengusai hajat hidup orang banyak, Pemerintah wajib menjamin ketersedian dan kelancaran pendistribusian BBM sebagaimana amanat UU Migas,” kata Menteri ESDM Arifin Tasrif saat memberikan sambutan pada acara Pernyataaan Bersama Menteri ESDM, Menteri Dalam Negeri dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pengawasan Bersama Penyediaan dan Pendistribusian BBM di Wilayah NKRI di Gedung Kementerian ESDM Jakarta, Kamis (9/1).

Pernyataan Bersama ini akan lebih difokuskan untuk Jenis BBM Tertentu (JBT) jenis minyak solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) jenis premium di seluruh wilayah Indonesia sehingga pendistribusiannya tepat sasaran dan tepat volume.

“Pengawasan ini juga mengantisipasi ketersediaan BBM pada hari besar dan hari libur nasional,” tegas Menteri Arifin.

Komitmen pengawasan BBM ini ditegaskan oleh Kapolri Idham dengan membentuk satgas kuda laut yang dipimpin oleh Kabareskim.

“Kami berkomitmen agar migas tahun 2020 ini penyaluran lebih baik lagi. Saya yakinkan speed kita akan cukup kencang. Tidak ada keberhasilan kalau kita tidak kompak. Ayo kita sama-sama bangun komunikasi. Kami tindak tegas yang melanggar. Untuk itu, saya berkomitmen saya bentuk satgas kuda laut agar kita mengawal program pemerintah ini,” tegas Idham.

Sementara itu Sekretaris Jendral Kementerian Dalam Negeri Hadi Prabowo mengungkapkan sinergi antarintansi ini bukan bagian dari pembatasan kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan kegiatan migas.

“Dalam implementasinya di daerah harus kita maknai bukan sebagai membatasi peran pemda dalam dukungan penyelenggaraan minyak bumi. Gubenur dan Kepala daerah tetap memiliki peran yang sangat signifikan terhadap penyelenggaraan layanan kepada masyarat,” ujar Hadi mewakil Menteri Dalam Negeri.

Salah satu faktor terjalinnya kerja sama ini, imbuh Menteri ESDM, dilatarbelakangi oleh penyaluran JBT minyak solar pada tahun 2019 yang melebihi batas kouta.

“Kami perlu mengambil langkah taktis dan strategis seperti ini sehingga dengan penguatan dan efektivitas pengawasan BBM di seluruh wilayah NKRI mampu menekan impor BBM sehingga defisit neraca perdagangan migas dapat diperbaiki,” ungkap Menteri Arifin.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Pedagang Pasar Tradisional Kecewa Terhadap RUU Perdagangan

JAKARTA-Rencana DPR yang akan mengesahkan RUU Perdagangan menjadi Undang-Undang (UU)

Pembangunan Kawasan Perbatasan Buka Keterisolasian dan Turunkan Harga Barang

JAKARTA-Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus melanjutkan pembangunan