Pemerintah melakukan berbagai terobosan-terobosan agar pemanfaatan EBT meningkat, antara lain menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap bagi Konsumen PLN.
Kebijakan berlaku efektif pada 1 Januari 2019 menjadi payung hukum bagi semua pihak dalam implementasi pemanfaatan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap oleh konsumen PT. PLN (Persero).
Partisipasi masyarakat untuk meningkatkan pemanfaatan EBT juga dapat dilakukan dengan dengan memasang PLTS roof top di rumahnya masing-masing.
“PLTS, yang kami harapkan masyarakat akan banyak pasang di rumah sehingga bisa meningkatkan komposisi bauran energi nasional,” tutup Jonan.