Pemkot Bekasi Keluarkan Surat Edaran PPKM Level 2 Corona Virus Disease

Saturday 23 Oct 2021, 7 : 57 pm
by
Ilustrasi

BEKASI-Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 443.1/1652/SET.COVID-19 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Corona virus Disease 2019.

Menindaklanjuti lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, perlu dilakukan pengetatan pada aktivitas masyarakat, sebagai berikut:

1. Pelaksanaan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Bekasi dalam upaya penanganan dan pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid -19) di Kota Bekasi, dilakukan mulai tanggal *19 Oktober 2021 sampai dengan 1 November 2021*, dengan ketentuan:

a. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui

pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan

Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440 – 717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pernbelajaran di Masa Pandemi Corona virus Disease 2019 (COVID -19) dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan *kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen)*, kecuali untuk :

1) SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB *maksimal 62% (enam puluh dua persen)* sampai dengan *100% (seratus persen)* dengan menjaga jarak minimal *1,5 m (satu koma lima meter)* dan maksimal *5 (lima) peserta didik per kelas*; dan

2) PAUD maksimal 33% (tiga puluh tiga persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5 m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas.

b. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50% (lima puluh

persen)* WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan *aplikasi

Peduli Lindungi* pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja;

c. Pelaksanaan kegiatan pada sektor:

1) esensial seperti

a) Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal *75% (tujuh puluh lima persen)* staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta *50% (lima puluh persen)* untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional;

b) Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal *75% (tujuh puluh lima persen)* staf;

c) Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal *75% (tujuh puluh lima persen)* staf;

d) Perhotelan non penanganan karantina:

• Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung;

• *Kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen)* dan hanya pengunjung dengan *kategori Hijau dan Kuning dalam aplikasi peduli Lindungi* yang boleh masuk;

• Fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan *memakai aplikasi peduli Lindungi* dan kapasitas

maksimal *50% (lima puluh persen)*, serta penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan; dan

• Pengunjung *usia dibawah 12 (dua belas) tahun* harus menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1)/PCR (H-2).

e) industri orientasi ekspor dan penunjangnya dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki IOMKI dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Perindustrian, dapat beroperasi dengan pengaturan shift dengan kapasitas maksimal *75% (tujuh puluh lima persen)* staf untuk setiap shift hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta *50% (lima puluh persen)* untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional dengan menerapkan protokol kesehatan, menggunakan *aplikasi Peduli Lindungi*, pengaturan masuk dan pulang serta makan karyawan tidak bersamaan.

2) esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya *diberlakukan 50% (lima puluh persen)* maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat;

3) Kritikal pada sektor pemerintahan yang melaksanakan tugas di kantor dengan jumlah pegawai maksimal *100% (seratus persen)* dengan protokol kesehatan secara ketat;

4) kritikal seperti:

a) Kesehatan dapat *beroperasi 100% (seratus persen)* staf tanpa ada pengecualian;

b) Keamanan dan ketertiban dapat beroperasi *100% (seratus persen)* staf tanpa ada pengecualian;

c) Penanganan bencana dapat beroperasi *100% (seratus persen)* maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal *50% (lima puluh persen)* staf dan wajib mendapatkan rekomendasi dari Kementerian teknis pembina sektornya sebelum dapat memperoleh akses untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi;

d) Energi dapat beroperasi *100% (seratus persen)* maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal *50% (lima puluh persen)* staf dan wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi yang sudah dimulai *sejak tanggal 7 September 2021* guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas produksi/ konstruksi/ pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran;

e) Logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat dapat beroperasi *100% (seratus persen)* maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal *50% (Lima puluh persen)* staf dan wajib untuk menggunakan *aplikasi Peduli Lindungi* yang sudah *dimulai sejak tanggal 7 September 2021* guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas produksi/ konstruksi/ pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran;

f) Makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan dapat beroperasi *100% (seratus persen)* maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk

pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal *50% (lima puluh persen)* staf dan wajib untuk menggunakan *aplikasi Peduli Lindungi* yang sudah dimulai sejak

tanggal 7 September 2021 guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas produksi/ konstruksi/ pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran;

g) Pupuk dan petrokimia dapat beroperasi *100% (seratus persen)* maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal *50% (lima puluh persen)* staf dan wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas produksi/ konstruksi/ pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran;

h) Semen dan bahan bangunan dapat beroperasi *100% (seratus persen)* maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal *50% (lima puluh persen)* staf dan wajib untuk menggunakan *aplikasi Peduli Lindungi* yang sudah dimulai sejak tanggal 7 September 2021 guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas produksi/ konstruksi/ pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran;

i) Obyek vital nasional dapat beroperasi *100% (seratus persen)* maksimal staf hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal *50% (lima puluh persen)* staf;

j) Proyek strategis nasional dapat beroperasi *100% (seratus persen)*

maksimal staf hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal *50% (lima puluh persen)* staf;

k) Konstruksi (infrastruktur publik) dapat beroperasi *100% (seratus persen)* maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada

masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal *50% (lima puluh persen)* staf dan wajib untuk menggunakan *aplikasi Peduli Lindungi* yang sudah dimulai *sejak tanggal 7 September 2021* guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas produksi/ konstruksi/ pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran;

l) Utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah) dapat beroperasi *100% (seratus persen)* maksimal staf hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal *50% (lima puluh persen)* staf dan wajib untuk menggunakan *aplikasi Peduli Lindungi* yang sudah dimulai *sejak tanggal 7 September 2021* guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas produksi/ konstruksi/ pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran.

5) Pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional mulai pukul *06.00 – 21.00 WIB* dengan kapasitas pengunjung *75% (tujuh puluh lima persen)* dengan protokol kesehatan yang ketat;

6) Khusus untuk kegiatan pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari seperti toko pakaian, toko sepatu, toko emas dan lainnya dibatasi sampai dengan pukul *18.00 WB dengan kapasitas pengunjung 75% (tujuh puluh lima persen)* dengan protokol kesehatan yang ketat;

7) Bagi pedagang kaki lima di Pasar Baru Bekasi, Kranji Baru, Bantargebang dan Kranggan dapat beroperasi mulai pukul *21.00 WIB* sampai dengan pukul *05.00 WIB* dengan kapasitas pengunjung *75% (tujuh puluh lima persen)* dengan protokol kesehatan yang ketat;

8) Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar

swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul *21.00 WIB* dengan kapasitas pengunjung *75% (tujuh puluh lima persen)*:

9) Untuk supermarket dan hypermarket *wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai tanggal 14 September 2021*:

10) Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas

rambu/salon, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lainnya yang sejenis diizinkan buka sampai dengan pukul *21.00 WIB* dengan protokol kesehatan ketat;

11) Untuk apotek dan toko obat dapat buka *selama 24 (dua puluh empat) jam*.

d. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum :

1) Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul *21.00 WIB* dengan maksimal pengunjung makan *50% (lima puluh persen)* dari kapasitas dan waktu makan maksimal *60 (enam puluh) menit*:

2) Restoran/rumah makan, Kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan ketentuan :

• menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan *Pukul 21.00 WIB*;

• dengan kapasitas maksimal *50% (lima puluh persen)*;

• waktu makan maksimal *60 (enam puluh) menit*;

• *wajib menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi* untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

3) Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan :

• menerapkan dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul *18.00 WIB* sampai dengan maksimal Pukul *00.00 WIB*;

• kapasitas maksimal *50% (lima puluh persen)*;

• waktu makan maksimal *60 (enam puluh) menit*; dan

• *wajib menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi* untuk melakukan skrining

terhadap semua pengunjung dan pegawai:

e. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan :

1) kapasitas maksimal *50% (lima puluh persen)* dan jam operasional sampai dengan pukul *21.00 WIB*, dengan protokol yang ketat;

2) *wajib untuk menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi* untuk melakukan skrining

terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/ mall/pusat perdagangan terkait:

3) Menyiapkan protokol kesehatan ketat dan gerai Vaksinasi untuk karyawan, pengunjung dan pedagang yang belum melakukan Vaksin:

4) penduduk *usia dibawah 12 (dua belas) tahun* diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua:

5) tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/

pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomort elepon untuk kebutuhan tracing:

6) Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan :

a) *wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi* untuk melakukan skrining

terhadap semua pengunjung dan pegawai:

b) kapasitas maksimal *70% (tujuh puluh persen)* dan hanya pengunjung dengan *kategori Hijau dan Kuning dalam Peduli Lindungi* yang boleh masuk;

c) pengunjung *usia dibawah 12 (dua belas)* tahun diizinkan masuk dengan

syarat didampingi orang tua:

d) restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima

makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal *50% (lima puluh persen)* dan waktu makan maksimal *60 (enam puluh) menit*; dan;

e) mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan

Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan:

f. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik dan konstruksi swasta (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi *100% (seratus persen)* dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat:

g. Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat

lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan

peribadatan/keagamaan berjamaah dengan maksimal *75% (tujuh puluh lima persen)* kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan

memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama:

h. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal *25% (dua puluh lima persen)* dengan menerapkan :

1) mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan dan/atau kementerian/lembaga terkait;

2) *wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi* untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;

3) anak dibawah *12 (dua belas) tahun* diperbolehkan masuk di tempat wisata yang sudah menggunakan *aplikasi Peduli Lindungi* dengan syarat didampingi orang tua;

4) penerapan ganjil – genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata

mulai Jumat *pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 WlB*.

i. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal *50% (lima puluh persen)* dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta *wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi*:

j. Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal *50% (lima puluh persen)* dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta *wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi*:

k. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan

online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal *100% (seratus persen) dan 100% (seratus persen)* untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

l. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal *50% (lima puluh persen)* dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat:

m. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:

1) menunjukkan *kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)*;

2) menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda

transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, dan kereta api dan kapal laut;

3) untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya berlaku sebagai berikut:

• untuk sopir yang sudah divaksin 2 (dua) kali dapat menggunakan antigen yang

berlaku selama 14 (empat belas) hari untuk melakukan perjalanan domestik;

• untuk sopir yang baru divaksin 1 kali, antigen akan berlaku selama 7 (tujuh)

hari;

• untuk sopir yang belum divaksin, harus melakukan antigen yang berlaku

selama 1x 24 jam.

n. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan

diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker; dan

o. Pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, Desa/Kelurahan dan Kecamatan tetap

diberlakukan dengan mengaktiftan Posko-Posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah;

2. lndustri yang memiliki orientasi ekspor dan domestik diizinkan beroperasi dengan kapasitas *100% (seratus persen)* staf yang dibagi minimal dalam *2 (dua) shift* dengan ketentuan sebagai berikut:

a. memiliki IOMKI dan mendapatkan rekomendasi Kementerian Perindustrian;

b. perusahaan dan para karyawannya wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada fasilitas produksi

perusahaan:

c. minimal *50% (lima puluh persen)* karyawan sudah divaksinasi dosis 1 (satu);

d. seluruh perusahaan wajib mengikuti acuan protokol kesehatan yang ditentukan oleh Kementerian Perindustrian dan Kementerian Kesehatan.

3. Kompetisi Sepak Bola Liga 1 (satu) dapat dilaksanakan maksimal 9 (sembilan) pertandingan dan Kompetisi Sepak Bola Liga 2 (dua) dapat dilaksanakan maksimal 8 (delapan) pertandingan setiap minggunya, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung *wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi* untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada tempat pelaksanaan kompetisi dan Latihan;

b. pelaksanaan kompetisi tidak diperbolehkan menerima penonton langsung di stadion. Kegiatan menonton bersama oleh supporter juga tidak diperbolehkan;

c. akan dilakukan uji coba pertandingan Liga 1 dengan menerima penonton langsung di stadion, dengan ketentuan sebagai berikut :

• uji coba dilakukan pada 1 (satu) pertandingan setiap minggunya;

• jumlah penonton maksimal *25% (dua puluh lima persen)* dari kapasitas stadion

atau paling banyak *5.000 (lima ribu) orang*;

• Hanya penonton dengan kategori Hijau dalam *aplikasi Peduli Lindungi* yang

boleh masuk di stadion;

• Pertandingan yang dilakukan *uji coba dengan penonton ditentukan oleh PSSI dan PT LlB*.

d. seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung yang hadir dalam kompetisi wajib sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, hasil negatif PCR H-1 dan hasil negatif Antigen pada hari pertandingan;

e. pelaksanaan kompetisi liga 1 (satu) dan liga 2 (dua) wajib mengikuti aturan protokol kesehatan yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan dan Persatuan Sepak Bola Seluruh lndonesia.

4. Melaksanakan pengetatan aktivitas dan edukasi dengan prinsip sebagai berikut:

a. COVID-19 paling menular pada kondisi tertutup, pertemuan pertemuan panjang (lebih dari 15 (lima belas) menit), interaksi jarak dekat, keramaian, aktivitas dengan bernapas kuat misalnya bernyanyi, berbicara dan tertawa dan tidak memakai masker seperti pada saat makan bersama;

b. penggunaan masker dengan benar dan konsisten adalah protokol kesehatan paling minimal yang harus diterapkan setiap orang;

c. mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer secara berulang terutama setelah

menyentuh benda yang disentuh orang lain (seperti gagang pintu atau pegangan

tangga), menyentuh daerah wajah dengan tangan perlu dihindari;

d. jenis masker yang baik akan lebih melindungi dengan penggunaan masker sebanyak 2 (dua) lapis merupakan pilihan yang baik. Masker sebaiknya perlu diganti setelah digunakan (>4 (lebih dari empat) jam);

e. penerapan protokol kesehatan dilakukan dengan mempertimbangkan faktor ventilasi udara, durasi, dan jarak interaksi, untuk meminimalisir risiko penularan dalam beraktivitas:

f. pertimbangan jarak dapat diterapkan sebagai berikut:

1. beraktivitas dari rumah saja, dan berinteraksi hanya dengan orang-orang yang tinggal serumah;

2. jika harus meninggalkan rumah, maka harus selalu mengupayakan jarak minimal

2 (dua) meter dalam berinteraksi dengan orang lain. Mengurangi/menghindari

kontak dengan orang lain yang tidak tinggal serumah; dan

3. mensosialisasikan berbagai petunjuk visual di tempat umum terkait pencegahan

dan penanganan COVID-19;

g. pertimbangan durasi dapat diterapkan sebagai berikut:

1. jika harus berinteraksi dengan orang lain atau menghadiri suatu kegiatan, dilakukan dengan durasi yang singkat untuk mengurangi risiko penuraran; dan

2. dalam perkantoran dan situasi berkegiatan lainnya, penjadwalan dan rotasi dapat membantu untuk mengurangi durasi interaksi.

h. pertimbangan ventilasi dapat diterapkan sebagai berikut:

1. berkegiatan di luar ruangan memiliki risiko penularan yang jauh lebih rendah

dibandingkan di dalam ruangan; dan

2. ruangan harus selalu diupayakan untuk memiliki ventilasi udara yang baik.

Membuka pintu, jendela dapat dilakukan untuk mengurangi risiko penularan.

Dalam kondisi pintu atau jendela tidak dapat dibuka, maka air purifier dengan

High Efficiency Particulate Air (HEPA) filter dapat digunakan di dalam ruangan.

5. Penguatan 3T (testing Tracing dan Treatment) perlu tetap diterapkan dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Bekasi;

6. Pelaksanaan Pengendalian, pengawasan dan penindakan terhadap Pelanggaran Disiplin Protokol Kesehatan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Bekasi dilakukan sinergi oleh Pemerintah Kota Bekasi, Polres Metro Bekasi Kota dan Kodim 0507/Bekasi.

7. Dengan berlakunya surat Edaran Ketua Komite Kebijakan penanganan covid -19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi ini, maka : surat Edaran Ketua Komite Kebijakan penanganan corona virus Disease 2019 (covid-19) dan Transformasi pemulihan Ekonomi Kota Bekasi Nomor 443.1/1576/SET.COVID-19 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Corona Virus Disease 2O19 di Wilayah Kota Bekasi, dinyatakan tidak berlaku. (ADV/HMS)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Intiland Bagikan Dividen Rp102,7 Miliar

JAKARTA-Pemegang Saham PT Intiland Development Tbk menyetujui usulan manajemen perseroan

Kemenperin Gulirkan Program Kelapa Terpadu di Gorontalo

JAKARTA-Kementerian Perindustrian (Kemenperin) fokus melaksanakan program hilirisasi industri berbasis sumber