Pemkot Surabaya ‘Lembek’ Hadapi Investor Nakal

Thursday 21 Mar 2013, 7 : 47 pm
by

SURABAYA – Pembangunan Pasar Turi yang dikerjakan oeh investor PT. Gala Mega Investment dengan konsorsium tiga badan perusahaan, antara lain PT. Centra Asia Investment (PT CAI), PT. Lucida Mega (LM) dan PT. Gala Bumi Perkasa (GBP) menyisakan banyak persoalan.

Selain persoalan molornya pengerjaan, investor pembangunan Pasar Turi Baru juga belum menyelesaikan adminitrasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Pasar Turi Baru.

Kalangan Legislatif yang duduk di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya, menilai Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terkesan lunak dan lamban menanggapi persoalan tersebut.

Hal itu diungkapkan Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Sachirul Alim Anwar. Menurut dia, sesuai Peraturan Daerah (Perda) dan undang-undang yang berlaku, proses pembangunan proyek apaun harus memiliki IMB, jika tidak Pemkot Surabaya harus menghentikan proses pembangunan tersebut.

“Sesuai aturan kalau tidak ada IMB, ya pembangunannya harus dihentikan,” ungkap dia di Surabaya Kamis.

Ditegaskan dia , Pemkot Surabaya semestinya lebih  berikap tegas untuk menghadapi investor nakal.

“Jangan mentang-mentang asetnya milik Pemkot, lantas seenaknya sendiri melakukan pembangunan tanpa memiliki IMB. Sesuai aturan kalau tidak ada IMB, ya pembangunannya harus dihentikan,” tegas dia.

Pria yang akrab disapa alim ini juga memaparkan, ketika pihaknya melakukan Inspeksi Mendadak (sidak), ke lokasi pembangunan Pasar Turi baru beberapa waktu lalu, menemui banyak kejanggalan.

Salah satunya adalah indikasi jika PT GMI, selaku investor pembangunan Pasar Turi Baru tidak bisa menyelesaikan proyek pembangunan dengan tepat waktu.

Dimana deadline tahap pertama Pembangunan Pasar Turi Baru Bulan Agustus 2013 mendatang.

“Jika investor tidak sanggup menyelesaikan pembangunan tepat waktu, Pemkot harus memberikan sanksi penalty atau denda,” tegas dia.

Pihaknya juga mempertanyakan perjanjian dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU) atau lembar perjanjian antara Pemkot Surabaya dengan PT.GMI, dimana dalam perjanjian pertama atau penyerahan lahan tersebut sudah di addendum atau lampiran tambahan.

Menurut dia, hal tersebut yang membuat molornya pembangunan Pasar Turi Baru terkesan diperbolehkan atau sah, karena adanya addendum tersebut.

“Tapi yang saya herankan, ketika perjanjian pertama penyerahan lahan di-addendum, sehingga ada penguluran waktu yang seolah-olah disahkan oleh addendum tersebut. Padahal tidak perlu addendum lagi, karena pelaksanaan pembangunannya selalu berubah-ubah terus,” ucap dia.

Diungkapkan dia, pembangunan Pasar Turi Baru seharusnya telah  selesai dan serah terima pada 21 Oktober 2013 mendatang.

Ternyata dalam poses pembangunan tersebut PT. GMI minta addendum, dengan alasan ada beberapa yang belum dibongkar sehingga molor sampai 2014.

”Kalau sekarang investor ingin mengajukan addendum tolak saja,” tegas dia seraya menegaskan, jika keinginan investor mengajukan perpanjangan kontrak tidak memiliki dasar.

Sebab dalam draf perjanjian antara Pemkot dengan ivestor tentang pembangunan dan pengelolaan Pasar Turi, telah disepakati proses pembangunan Pasar Turi baru untuk lantai I-IV harus tuntas dalam kurun waktu 24 bulan.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Pemanfaatan Gas Metana: Transformasi Limbah Kelapa Sawit Menjadi Energi Terbarukan

JAKARTA-Industri kelapa sawit merupakan industri untuk memenuhi kebutuhan pangan dan

Catatan HUT RI ke 78 dan HUT PPAD ke 20, Heroik Kodir dari Tanah Blitar

BLITAR-Aneka kisah muncul dari kota Blitar. Pernah ada tokoh Supriyadi