Pemkot Tangsel Perketat Aturan Ibadat Hari Raya Natal

Saturday 20 Nov 2021, 2 : 28 am
by
Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie

TANGERANG-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), akan segera menerbitkan aturan baru Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3  yang diberlakukan pada periode 24 Desember hingga 2 Januari 2022 mendatang.

Diharapkan, periode natal 2021 dan tahun baru 2022 mendatang tidak menimbulkan klaster baru penyebaran Covid-19 di Tangsel.

“Intinya nataru jangan sampai menjadi klaster baru covid -19, oleh karena itu akan menerbitkan aturan level 3. Kita akan rapat besok dengan forkompimda,” kata Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie di Bintaro, Tangerang Selatan, Jumat 19 November 2021.

Dia memperkirakan aturan PPKM level 3 pada periode natal dan tahun baru nanti, akan mengetatkan kembali aktifitas publik, sehingga tidak terjadi kerumunan dan penyebaran Covid-19 pada periode tersebut.

“Memang akan kita perketat lagi di titik – titik keramaian. Seperti taman kota yang hari ini sudah mulai bisa dikunjungi akan kita kunci lagi, sarana olahraga termasuk Mal akan kita perketat lagi jumlah pengunjungnya, bioksop juga sama,” kata dia.

Wali kota juga menegaskan, jika diperlukan adanya penyekatan titik – titik wilayah perbatasan Depok, Tangerang, Bogor dan  Jakarta dengan Tangerang Selatan, pihaknya siap menerapkannya.

“Kalau diperkulan penyekatan lagi kita siap semua, makanya kita rapatkan lagi sama forkompimda,” tegasnya.

Untuk itu dia meminta warga Kota Tangsel, tidak melakukan perayaan tahun baru dan pembatasan kegiatan peribadatan pada hari Raya Natal pada masa PPKM level 3 tersebut.

“Saya mengimbau perayaan tahun baru tidak dilaksanakan, kemudian juga perayaan keagamaan Hari Natal dibatasi jumlah orang beribadatnya. Ketika berlangsungnya peribadatan saya engga khawatir. Justru setelah itu. Masang kembang api segala macam engga ada,” ucapnya.

Tentunya kata Benyamin, jika ditemukan adanya pelanggaran dalam aturan PPKM level 3 tersebut, pihaknya memastikan pemberian sanksi sesuai Keputusan Wali kota yang baru akan dirapatkan bersama pada Rabu mendatang.

“Sesuai Kepwal, sanksi bisa sampai pencabutan izin kalau sampai ada pelanggaran,” terang dia.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Polisi Ringkus Wanita Senyembunyikan 1.666 gram Methamphetamine di Selangkangan

TANGERANG -Petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta bersama Polres

Harga Minyak Lampaui  Asumsi Makro APBN, LaNyalla Minta Pemerintah Tak Naikan BBM Subsidi

SURABAYA-Imbas konflik di Timur Tengah menyusul ketegangan militer antara Iran