Pemkot Tangsel Tak Akan Terbitkan Izin Baru Karaoke dan Spa Venesia, BSD

Wednesday 15 Sep 2021, 12 : 21 pm
by
Ilustrasi

TANGERANG-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), mengaku belum menerbitkan izin baru operasional usaha pariwisata Karaoke dan Spa oleh hotel Venesia, BSD.

Keputusan ini ditetapkan paska dicabutnya izin usaha tersebut, oleh Pemkot Tangsel, pada Agustus 2020 lalu.

“Tidak ada, kan masih berproses secara hukum,” kata Kepala Bidang Sosial dan Budaya DPMPTSP Tangsel, Sapto Pratolo dikonfirmasi, Selasa (14/9/2021).

Meski tak berizin, nyatanya usaha Karaoke di hotel venesia BSD, tetap beroperasi di masa PPKM Level 3 di Tangsel, sampai adanya penggerebekan oleh Direktorat Reserse Narkotika Polda Metro Jaya pada (11/9/2021) kemarin.

Sapto juga menyatakan kalau izin usaha pariwisata Karaoke dan Spa yang sempat dicabut oleh DPMPTSP dari usaha pariwisata oleh Venesia, BSD, boleh diajukan kembali oleh pelaku usaha dengan syarat khusus.

“Bisa saja (pengajuan usaha Spa dan Karaoke), tapi dia harus menyatakan tidak mengulangi kembali pelanggaran-pelanggaran yang pernah dilakukan,” jelas Sapto.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Satpol PP Tangsel, Sapta Mulyana menerangkan, penyegelan yang dilakukan pada sore tadi, merupakan perintah dari hasil koordinasi dengan jajaran samping (Polda Metro Jaya).

“Saya mendapatkan perintah tugas koordinasi dengan jajaran samping untuk melakukan penyegelan ini. Tindak lanjutnya yang bersangkutan kita panggil dan hasilnya pun bukti – bukti saat penggerebekan penutupan awal dari pihak Polda akan kita koordinasikan seperti apa titik kesalahan secara spesifik,” kata Sapta.

Dia memastikan kalau, penyegelan yang dilakukan Pemkot Tangsel terhadap tempat usaha ilegal itu, merupakan bentuk sanksi kepada pelaku usaha hiburan nakal.

Apalagi Venesia karaoke BSD, sudah dua kali digerebek oleh Mabes Polri dan Polda Metro Jaya, di masa Pandemi Covid-19 ini.

“Ini satu bentuk sanksi, karena sudah ada temuan terkait. Kita harus tegas ditutup sampe masa pandemi ini. Saya sekali lagi, bahwa yang saat itu dicabut apakah karaoke atau spa itu sudah ada penyelesaian, eh sori dalam hal ini berproses di pengadilan, nah kita bukannya tidak bisa melihat dengan jeli bahwa sudah dicabut kok masih buka, ini adalah sebagian dari proses pembelajaran. Kita menemukan adanya pelanggaran, satu proses belum selesai tapi membuat kesalahan lagi,” jelasnya.

Sapta mengakui, kalau penyegelan kedua yang dilakukan Satpol PP Tangsel, atas respon penggerebekan oleh Kepolisian itu, memperkuat proses hukum terhadap pelaku usaha pariwisata yang membandel tersebut.

“Ini semua berproses di pengadilan, mempertebal proses yang ada di situ. Ini kita tutup sampai ada putusan bahwa tempat hiburan boleh buka. Ini kita tutup bukan sandiwara. Kita tutup,” tegas Sapta.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

OJK Resmikan Program Laku Pandai

JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi meluncurkan program Laku Pandai

Pulangkan ke Nusakambangan, TPDI Minta Stop Titip Napiter di Rutan NTT

JAKARTA-Kementerian Hukum & HAM RI dan Pimpinan Polri perlu meninjau