Pendiri Unmuh Jember Gugat Unmuh Jember dan PP Muhammadiyah

Monday 13 Jun 2016, 6 : 02 pm
by
Pendiri Unmuh Jember, Prof Doktor H. Muljono Hendrosiswojo bersama kuasa hukumnya, Eko Novriansyah Putra, SH.

JAKARTA-Pendiri Universitas Muhammadiyah (Unmuh) Jember, Prof Doktor H. Muljono Hendrosiswojo menggugat Unmuh Jember dan Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Jogjakarta ke Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, Kamis, 9 Juni 2016 lalu. Gugatan itu terkait Pembatalan Akta-Akta Hibah dan Perubahan Balik Nama  pada Sertifikat Hak Milik atas tanah-tanah milik dan dari semula atas nama Doktor Muljono Hendrosiswojo beralih terakhir menjadi atas nama Persyarikatan Muhammadiyah.  “Adapun tanah yang menjadi objek gugatan tersebut saat ini menjadi gedung dan kampus Unmuh Jember di Jalan Karimata, Sumbersari, Jember,” ujar Muljono yang didampingi kuasa hukum, Eko Novriansyah Putra, SH dan Sahat Poltak Siallagan, SH, MH. Di Jakarta, Senin (13/6).

Muljono mengaku terpaksa melakukan gugatan karena sudah 14 tahun menunggu penyelesaian dari PP Muhammadiyah atas permasalah ini.  Namun ternyata tidak ada upaya penyelesaian.

Dalam dugatan yang terigister dengan Nomor Perkara No. 83/Pdt.P.G/2016/PN.Jmr itu, Siti Lestariningsh, SH selaku Notaris dan/atau PPAT di Jember dan Kantor Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Jember juga menjadi Pihak Turut Tergugat.

Perkara ini sendiri jelasnya berawal dari 5 bidang tanah yang dimiliki Muljono yang bersama dengan beberapa sertifikat-sertifikat atas tanah-tanah lainnya milik Muljono, sejak tahun 1987 dipinjam dan dipergunakan sebagai agunan (jaminan) atas pinjaman sejumlah uang kepada sejumlah Bank untuk kepentingan Unmuh Jember.

Kemudian pada tahun 1994,  PP Muhammadiyah Jogjakarta melalui utusannya menemui Muljono dengan maksud akan mengambil alih kepemilikan atas asset-asset tanah bersama dengan beberapa tanah-tanah lainnya milik Muljono yang nantinya akan dimiliki serta diatasnamakan PP Muhammadiyah untuk dipergunakan dan bagi kepentingan Unmuh Jember dan PP Muhammadiyah dengan janji akan melakukan pembayaran-pembayaran dan/atau memberikan ganti rugi dan/atau pembelian kepada Muljono atas asset-asset tanah dan beberapa tanah-tanah lain miliknya itu. enp2

Karenanya untuk pihak PP Muhammadiyah meminta kepada Muljono dan istri untuk mau dibuatkan dan mau menandatangani pernyataan-pernyataan menyangkut asset-asset tanah bersama dengan beberapa tanah-tanah lainnya miliknya tersebut, dengan alasan akan digunakan sebagai dasar dan/atau bahan melakukan rapat-rapat pembahasan antara PP Muhammadiyah dan Unmuh Jember mengenai teknis lebih lanjut untuk merealisasikan niat pengambil alihan kepemilikan tanah-tanah tersebut. “Sehingga pada tanggal 5 November 1994 dibuatlah akta pernyataan dan kuasa Nomor 20, di hadapan Siti Lestariningsih, SH, Notaris di Jember,” terangnya.

Dia melanjurkan, setelah dibuatnya akta penyataan dan kuasa tersebut,  ternyata realisasi tentang ganti rugi atas tanah-tanah tersebut tidak kunjung dilakukan. Justru Muljono mengaku sangat kaget karena tiba-tiba ada akta-akta hibah yang juga dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Jember atas asset-asset tanah miliknya tersebut, dimana dengan akta-akta hibah tersebut seolah-olah telah terjadi tindakan hibah (“Penghibahan”) dari Muljono kepada Persyarakitan Muhamammadiyah (PP Muhammadiyah Jogjakarta).
Padahal Muljono mengaku, tidak pernah memberikan kuasa dan melakukan hibah atas tanah-tanah sebagimana Akta Hibah yang dibuat tersebut. Apalagi diketahui ternyata Akta-akta hibah itu dibuat oleh dan dengan berdasarkan pada Akta Pernyataan Dan Kuasa Nomor 20 Tahun 1994 sebagai “Surat Kuasa” dan “Kuasa Atas Peralihan Hak Asset-Asset Tanah” serta PP Muhammadiyah sebagai pihak Penerima Hibah diwakili oleh Sdr. Baharudin Rosyid yang juga bertindak sekaligus sebagai pihak penghibah atas nama Muljono dan Istri dengan menggunakan akta pernyatan tersebut.

Tak hanya itu, PP Muhammadiyah juga melakukan perubahan nama atas sertifikat-sertifikat hak milik tersebut, dari yang semula atas nama Muljono dirubah menjadi atas nama PP Muhamaddiyah melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Jember. “Atas tindakan pembuatan akta-akta hibah dan proses balik nama tersebut, saya dan istri selaku Para Penggugat merasa sangat dirugikan karena telah kehilangan kepemilikan, tidak bisa menikmati, memanfaatkan, menggunakan dan mendapatkan nilai keekonomian atas tanah-tanah hak miliknya tersebut,” tutur juga Guru Besar di Universitas Jember pada tahun 1980-an itu.

Kuasa hukum Muljono,  Eko Novriansyah Putra, SH menegaskan tindakan tersebut melanggar hukum dan dilarang berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku yakni karena: akta pernyataan dan kuasa nomor 20 tahun 1994 telah memenuhi unsur “Kuasa Mutlak”. Sebab didalamnya terdapat klausula: “tidak dapat ditarik kembali dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan akta ini” dan “pada hakekatnya merupakan pemindahan hak karena memberi kewenangan kepada penerima kuasa untuk melakukan untuk melakukan segala perbuatan hukum yang menurut hukum hanya dapat dilakukan oleh pemegang haknya”.

Padahal Kuasa  Mutlak telah dilarang berdasarkan Intruksi Menteri dalam Negeri Nomor 14 tanggal 6 Maret tahun 1982 tentang Larangan Penggunaan Kuasa Mutlak sebagai Pemindahan Hak Atas Tanah.

Yang diperkuat dengan beberapa Yurisprudensi yang bersifat tetap di Mahkamah Agung, yakni: Putusan MARI. No.3176 K/Pdt/1988; Putusan MARI: No. 3176 K/Pdt/1988/tanggal 19 April 1990, dan Putusan MA RI: No. 1991.K/Pdt/1994/tanggal 30 Mei 1996 serta putusan MA RI No119 K/TUN/2000 tanggal 17 Oktober 2002 Tentang: “Surat Kuasa Yang Dilarang”. “Kami memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember untuk menjatuhkan putusan dengan Amar diantaranya menyatakan dan menetapkan Akta Pernyataan dan Kuasa Nomor 20, Tanggal 5 Nopember Tahun 1994, batal demi hukum dan/atau setidak-tidaknya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan menyatakan dan menetapkan segala tindakan lanjutan dan/atau turunannya dan/atau setiap akta-akta dan/atau segala perjanjian-perjanjian dan/atau segala pernyataan-pernyataan serta segala perbuatan dengan menggunakan dan/atau berdasarkan dan/atau mengakui Akta Pernyataan dan Kuasa Nomor 20, Tanggal 5 Nopember Tahun 1994, adalah tidak sah, batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Termasuk perubahan balik nama dan semua perjanjian-perjanjian serta akta-akta turunan yang ada, serta menyatakan dan menetapkan para penggugat adalah pemilik yang sah dengan segala hak yang melekat atas tanah-tanah pada objek gugatan tersebut,” pungkas Eko yang juga Alumni FH Brawijaya ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Nilai Kapitalisasi Saham Syariah Sebesar Rp 3.011 Triliun

JAKARTA-Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Nurhaida

Sepanjang 2016, 302 WNA Dideportasi

TANGERANG-Sebanyak 302 warga negara asing (WNA) berhasil dideportasi oleh Kantor