TANGERANG-Sebanyak 302 warga negara asing (WNA) berhasil dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno Hatta (BSH), dalam kurun waktu tahun 2016 sepanjang Januari hingga Maret.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I BSH, Alif Suadi, menyampaikan, dari 302 WNA asing yang dipulangkan itu, 90 persennya merupakan warga negara Republik Rakyat Cina (RRC). “Sepanjang 2016 ini Kami banyak mendeportasi warga RRC, termasuk yang kemarin melakukan cyber crime,” tukasnya di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (6/4).
Saat ini juga, pihaknya tengah melakukan penyidikan tindak pidana keimigrasian terhadap satu warga negara Kamerun, atas nama Kameni Dieudonne yang secara sengaja menggunakan paspor kebangsaan Belgia palsu saat masuk wilayah NKRI pada 15 Maret 2016. “Jadi Dia ini, masuk ke Indonesia melalui BSH dengan pesawat Air Asia AK382 dari Kuala Lumpur, Malaysia. Dengan melanggar pasa 119 ayat 2 UU No.6 tahun 2011 tentang keimigrasian, dengan sanksi pidana penjara maksimal lima tahun atau denda Rp500 juta,” ungkap Alif.
Komentari tentang post ini