Penerapan Azas Resiprokal Kurang Efektif

Thursday 14 Mar 2013, 10 : 48 am
by
Ilustrasi

JAKARTA-Rencana pemerintah Indonesia dan Bank Indonesia (BI) mendorong penerapan azas resiprokal (asas keteraan) tidak akan menyelesaikan akar permasalahan pada industri perbankan nasional.

Hal ini disampaikan Managing Director dan Senior Country Officer (SCO) JP Morgan untuk Indonesia Haryanto T Budiman saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi XI DPR mengenai RUU Perbankan di Gedung DPR Jakarta, Rabu (13/3).

Haryanto mengaku, dorongan penerapan azas resiprokal dari  pemerintah dan BI sangat kuat.

Hal tersebut, tidak terlepas dari adanya usaha untuk memperjuangkan bank-bank di Indonesia yang memiliki jaringan operasi di luar negeri agar mendapatkan perlakuan dan kesempatan yang sama.

Namun tujuan resiprokal kurang efektif karena yang diperjuangkan saat ini justru difokuskan pada hal-hal yang sebenarnya tidak menyelesaikan akar permasalahan.

“Jadi, itu tidak akan menyelesaikan akar persoalan bank,” kata Haryanto.

Dia mengatakan, ambisi pemerintah dan BI tersebut pada akhirnya memunculkan wacana agar seluruh kantor cabang bank asing harus berbadan hukum Indonesia dan pembatasan kepemilikan asing di perbankan nasional.

“Sebagian besar kantor cabang bank asing di Indonesia mulai beroperasi secara legal pada 1968 untuk mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia,” ujar dia.

Namun, jelas Haryanto, sejak pertengahan tahun 1980-an, BI mengeluarkan kebijakan bahwa bank asing tidak lagi diperkenankan masuk ke Indonesia sebagai kantor cabang.

“Benchmarking yang dilakukan menunjukkan bahwa membuka jaringan kantor cabang di luar negeri adalah sesuatu yang lazim dan best practitice di dunia perbankan,” tegas Haryanto.

Bercermin pada situasi krisis di Indonesia pada 1998, kata dia, kepemilikan asing di perbankan nasional dibuka, sehingga pihak asing bisa memiliki sampai 99 persen saham di bank-bank nasional.

“Sebagai dampak dari kebijakan itu, sebagian besar bank nasional berskala besar pada saat ini dimiliki oleh pemegang asing, kecuali bank BUMN dan beberapa bank besar nasional,” papar dia.

Mengingat Indonesia hanya mengenal satu jenis banking lecense, jelas Haryanto, semua jenis bank bisa dengan leluasa mengembangkan bisnisnya di Indonesia untuk seluruh segmen tanpa adanya peraturan yang membatasi. “Regulator di negara tetangga tidak menerapkan kebijakan yang serupa. Sehingga, ketika bank dari Indonesia ingin mengembangkan jariangannya di ASEAN, mereka mengalami kesulitan dari regulasi di negara setempat,” kata dia.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Bantu Pelaku Usaha, Pemerintah Siap Jual “Recovery Bonds”

JAKARTA-Pemerintah berencana menerbitkan surat utang pemulihan atau recovery bonds untuk

Muhammadiyah Usul Filmkan Tokoh Fatmawati Soekarno

JAKARTA- Sekretaris Umum PP Muhamadiyah, Abdul Mu’ti mengusulkan pembuatan film