Penerimaan Pajak Baru Rp 310 Triliun

Wednesday 6 May 2015, 7 : 28 pm
by
ilustrasi

JAKARTA-Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat realisasi penerimaan pajak hingga 30 April 2015 mencapai Rp 310,100 triliun. Dari target penerimaan pajak yang ditetapkan sesuai APBN-P 2015 sebesar Rp 1.294,258 triliun, realisasi penerimaan pajak mencapai 23,96%. Jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2014, realisasi penerimaan pajak di tahun 2015 ini mengalami pertumbuhan yang cukup baik di sektor tertentu, namun juga mengalami penurunan pertumbuhan di sektor lainnya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Mekar Satria Utama mengatakan penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Non Migas mengalami pertumbuhan 10,58% dibandingkan periode yang sama di tahun 2014. Berdasarkan data yang tercatat pada dashboard penerimaan sistem informasi DJP sampai dengan 30 April 2015, penerimaan PPh Non Migas adalah sebesar Rp 180,168 triliun. “Angka ini lebih tinggi 10,58% dibandingkan periode yang sama di tahun 2014 dimana PPh Non Migas tercatat sebesar Rp 162,937 triliun,” ujarnya di Jakarta, Rabu (6/5).

Sebagaimana diketahui, PPh Non Migas merupakan salah satu instrumen untuk mengetahui pertumbuhan kesejahteraan dan sisi kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Pertumbuhan yang tertinggi dicatatkan oleh PPh Pasal 26 yakni 30,6%, atau sebesar Rp 11,984 triliun dibandingkan periode yang sama di 2014 sebesar Rp 9,176 triliun.

Menurutnya, pertumbuhan tinggi selanjutnya dari PPh Final yakni 21,23%, atau sebesar Rp 30,439 triliun dibandingkan periode yang sama di tahun 2014 sebesar Rp 25,107 triliun. Pencapaian ini merupakan buah keberhasilan dari kebijakan pengenaan pajak atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu melalui Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013.

Selain itu, pertumbuhan yang cukup besar juga tercatat dari PPh Pasal 25/29 Badan yakni 10,47%, atau sebesar Rp 74,833 triliun dibandingkan periode yang sama di tahun 2014 sebesar Rp 67,738 triliun. Untuk PPh Pasal 21 pertumbuhan tercatat 9,6% atau sebesar Rp 36,062 triliun dibandingkan periode yang sama di tahun 2014 sebesar Rp 32,904 triliun.

Pertumbuhan yang cukup tinggi juga dicatatkan PPh Pasal 23 yakni 9,1% atau sebesar Rp 8,522 triliun dibandingkan periode yang sama di tahun 2014 sebesar Rp 7,812 triliun. “Sedangkan untuk PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi pertumbuhan tercatat sebesar 8,52% atau sebesar Rp 2,702 triliun dibandingkan periode yang sama di tahun 2014 sebesar Rp 2,490 triliun,” imbuhnya.

Pertumbuhan yang dicatatkan PPh Non Migas Lainnya, PPh Pasal 26, PPh Final, PPh Pasal 25/29 Badan, PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, serta PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi tersebut patut disyukuri karena mencerminkan meningkatkan partisipasi masyarakat, baik wajib pajak Orang Pribadi maupun wajib pajak Badan dalam membayar pajak.

Namun demikian, DJP juga mencatat adanya penurunan pertumbuhan dari PPh Non Migas Lainnya, PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 22. Penurunan tertinggi dicatatkan PPh Non Migas Lainnya yakni 25,66% atau sebesar Rp 12,53 triliun dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2014 sebesar Rp 16,86 triliun. “Penurunan cukup tinggi dicatatkan PPh Pasal 22 Impor yakni 12,35% atau sebesar Rp 1,786 triliun dibandingkan periode yang sama di tahun 2014 sebesar Rp 1,917 triliun. Sedangkan untuk Pasal 22 terjadi penurunan pertumbuhan sebesar 6,87% atau sebesar Rp 13,826 triliun dibandingkan periode yang sama di tahun 2014 sebesar Rp 15,773 triliun,” pungkasnya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Pembentukan Raksasa Reasuransi Capai Modal Rp 13 Triliun

JAKARTA-Pemerintah terus mendorong terbentuknya raksasa reasurani. Sehingga perusahaan asuransi nasional

KPK Diminta Bersikap Dewasa Soal Hak Angket

JAKARTA – Hak Angket DPR RI terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi