Pengacara Handoko Putra Mengadukan Pelanggaran HAM ke DPR

Thursday 13 Nov 2014, 2 : 29 pm
by
Praktisi Hukum Achyar Abdurrahman/dok facebook

JAKARTA-Tim penasihat hukum Direktur PT. Dwimas Andalan Bali (DAB),  March Vini Handoko Putra mengadu ke Komisi III DPR tentang dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum)  Polda Bali terhadap March Vini Handoko Putra.

Indikasi pelanggaran HAM ini terlihat jelas dari adanya rekayasa penyidikan dan kriminalisasi terhadap penanganan kasus hukum Handoko Putra.

“Kami datang ke Komisi III DPR meminta perlindungan hukum dan HAM terhadap klien  kami yang haknya sudah tercabut lantaran ketidakprofesionalan polisi menangani kasus,” ujar penasehat hukum Handoko Putra, Heroe M Soewarno di Jakarta, Rabu (12/11).

Saat meminta perlindungan hukum ke Komisi III DPR, Soewarno didampingi oleh Wasekjen Perhimpunan Gerakan Advokasi Anti Suap (PEGAAS), Muhammad Achyar, S.H.

Mereka diterima oleh 9 anggota Komisi III  DPR antara lain John Kennedy Aziz (Golkar), Weni Haryanto (Golkar),  Putu Sudiartana (Demokat) dan Erma Suryani Ranik (Demokrat).

Soewarno mengaku, sudah melakukan berbagai upaya hukum sebelum ke DPR.

Upaya tersebut antara lain, mengirimkan surat ke Komisi Ombudsman Nasional, mengirim surat ke Kompolnas hingga surat kepada Kepala Polri Jenderal  Sutarman terkait kasus Handoko Putra. Permohonan yang diajukan melalui surat Nomor : 029-B/ BKR-PLGNHKM/ VI/ 14 itu, ditujukan supaya Kapolri mengungkap dan menindak pelaku dugaan rekayasa kasus maupun kriminalisasi penyidik Reskrimum Polda Bali.

Namun, hingga saat ini, belum ada respon.

“Makanya, kami mengadu dan meminta perlindungan hukum ke DPR,” jelasnya.

Dia mengaku, pengaduan ini disampaikan kerena perilaku penyidik sudah  melampaui wewenang serta pengabaian kewajiban hukum yang dilakukan oleh Direskrim Polda Bali terhadap kasus Marc Vini Handoko Putra.

Pasalnya, telah ada temuan  hasil audit investigasi yang dilakukan oleh organ pengawasan internal Polri yang sah dan berdasarkan surat perintah Kapolri Nomor Sprin/208/II/2014 tanggal 3 Pebruari 2014 yang menyatakan bahwa benar terjadi pelanggaran kode etik profesi Polsi yang dilakukan oleh oknum penyidik Ditreskrimun Polda Bali.

Akan tetapi, temuan-temuan pelanggaran seperti itu tidak pernah diproses.

“Kami berani menyampaikan laporan terhadap penyidik Polda Bali melakukan rekayasa karena berdasarkan surat rujukan dari Tim Mabes Polri, yang meliputi bagian dari Irwasum Polri, Bareskrim Polri dan Propam Polri. Dalam surat yang ditandatangani Kepala Divisi Propam Polri,  itu mengungkap adanya pemaksaan perkara, yang berbau rekayasa penyidik dalam menjerat klien kami sebagai tersangka,”  katanya.

Semestinya kata dia, secara hukum dan berdasarkan aturan hukum wajib ditindakanlanjuti. Namun rekomendasi tersebut telah diabaikan.

Untuk itu, dia mendesak Kapolri agar melakukan tindakan tegas terhadap anggota Kepolisian Polda Bali yang melakukan pelanggaran disiplin dan etika profesi berdasarkan rekomendasi Kadivpropam Polri.

“Jadi, kami mengadu ke DPR karena hak memperoleh keadilan dijamin oleh pasal 18 ayat (1) UU NO 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pengabaikan terhadap hak pengadu merupakan pelanggran hak asasi manusia,” tegasnya.

Menanggapi pengaduan ini,  pimpinan rapat, anggota Komisi III DPR, John Kennedy Aziz menegaskan akan mengundang Kapolri dan jajarannya  dalam waktu dekat.  Pemanggilan ini untuk mendapatkan penjelasan secara komprehensif mengenai kasus Handoko ini.

“Sebagai mitra Komisi III, kami akan meminta klarifikasi langsung kepada Kapolri terkait pengaduan kuasa hukum Handoko ini,” imbuhnya.

Sedangkan Erma Suryani Ranik dan Putu Sudiartana bahkan mengusulkan perlunya kunjungan kerja ke Bali untuk menelusuri dan menginvestigasi langsung dugaan rekayasa perkara di Polda Bali tersebut.

“Saya kira, kasus Bali ini  atau perkara dugaan rekayasa ini merupakan persoalan yang serius dan wajib dituntaskan oleh Kapolri,” pungkasnya

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Proyek Infrastruktur Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi Triwulan III

JAKARTA-Pertumbuhan ekonomi meningkat pada triwulan III- 2015dan diperkirakan akan terus

Awas …!! Modus Baru Jelang Pilkada Gunakan Politik Narkoba

PALEMBANG-Masyarakat diminta mewaspadai modus baru menjelang Pilkada serentak 9 Desember