Pengamat: Bansos Kompensasi Kenaikan BBM Subdisi Mesti Disalurkan 3 Sampai 4 Bulan

Thursday 25 Aug 2022, 5 : 23 pm
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto/Foto: ekon.go.id
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto/Foto: ekon.go.id

JAKARTA-Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah siap menyalurkan bantuan sosial jika harga bahan bakar minyak (BBM) harus dinaikkan.

Yang jelas program bantuan sosial (bansos) tersebut untuk memitigasi dampak negatif ke perekonomian masyarakat dengan adanya kenaikan harga energi.

“Ya, tentu perlindungan sosialnya akan kita tebalkan, besarkan. Kita sudah punya banyak sistem yang sudah dilakukan selama dalam Komite Penanganan Covid-19 dan PEN,” katanya, Kamis (25/8/2022).

Menanggapi hal itu, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI), Teguh Dartanto mengungkapkan langkah pemberian bansos pada masyarakat bisa memanfaatkan mekanisme yang telah diberlakukan saat penanganan covid-19.

Menurutnya, data penerima bansos telah dimutakhirkan oleh Kementerian Sosial.

“Terkait dengan kompensasi BBM, maka pemerintah bisa menggunakan mekanisme atau data yang digunakan sewaktu covid-19 yang sudah diupdate oleh Kemensos,” kata Teguh di Jakarta, Kamis (25/8/2022).

Teguh menandaskan pemerintah perlu langsung memberikan bansos maupun bantuan tunai setelah penaikan harga BBM.

Bantuan diberikan dalam kurun waktu untuk beberapa bulan.

“Bansos atau bantuan tunai bisa diberikan selama kurun waktu 3-4 bulan setelah adanya penyesuaian harga BBM,” jelas peneliti yang fokus pada bidang analisis kemiskinan itu.

Teguh mengusulkan adanya mekanisme pengajuan penerima bansos baru yang belum termasuk dalam data Kemensos.

Menurut dia konsep mekanisme pengajuan bisa mengadopsi mekanisme pendaftaran Kartu Prakerja. Apalagi, sebelumnya,

Kartu Prakerja dinilai berhasil dan mendapat sambutan positif dari dunia internasional.

“Sedangkan terkait pengajuan aplikasi bansos via website yang kita sebut dengan on demand application konsepnya mirip-mirip dengan mekanisme pendaftaran Kartu Prakerja itu,” ungkapnya.

Menurut Teguh, mekanisme on demand application akan mampu mewadahi dan menjembatani persoalan masyarakat terdampak kenaikan BBM yang belum masuk dalam data penerima bansos milik pemerintah.

“Model on demand application ini memberikan ruang kepada orang-orang terkena dampak untuk mendapatkan bantuan sosial akibat penyesuaian harga BBM tetapi belum masuk daftar penerima bantuan. Tentunya harus ada verifikasi dan validasi dari pihak terkait,” pungkasnya.

Bansos Daring

Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menambahkan, “Data penerima harus up to date, dan pengawasan berbasis IoT (Internet of Things) diterapkan sehingga dapat dengan mudah ditemukan jika ada penyelewengan,” kata Agus, Kamis (25/8).

Saat ini Kemensos memiliki DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan aplikasi Cek Bansos.

Kemensos juga memiliki strategi, Strategi yaitu mendukung transparansi penerima bansos agar di setiap Kelurahan terpampang data penerima bantuan.

Dikatakan, pemerintah boleh menggunakan aplikasi mana saja, asal sudah diperbarui.

“Apapun aplikasinya tidak masalah, asalkan basis data di Kemensos valid. Kan tahun lalu sudah di-cleansing. Dan yang penting pengawasannya termasuk menjaga sistem big datanya,” pungkas Agus. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Presiden: Tak Pantas, Cari Rejeki di Indonesia, Lalu Uangnya Simpan di Luar Negeri

JAKARTA-Presiden Joko Widodo menegaskan sangat tidak pantas jika uang yang

Chandra Asri Petrochemical Raih Predikat Emas dan Hijau di Ajang PROPER 2023

JAKARTA-PT Chandra Asri Petrochemical Tbk (TPIA) berhasil memperoleh Peringkat Pengelolaan