Pengembangan Energi Baru Butuh Dana Rp1.300-1.600 Triliun

Thursday 4 Feb 2016, 2 : 45 am
by
Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said

JAKARTA-Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menandatangani nota kesepahaman mengenai Percepatan Pengembangan Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energ (EBTKE)  melalui Peningkatan Peran Lembaga Jasa Keuangan demi mewujudkan tersedianya infrastuktur ketenagalistrikan. “Pengembangan EBTKE perlu lebih dipercepat. Untuk itu, pemerintah melakukan empat terobosan utama, yakni dalam hal kebijakan, finansial, teknologi, dan kapasitas. Terkait terobosan finansial, kami bekerja sama dengan OJK untuk lebih mendongkrak peran lembaga jasa keuangan dalam menyediakan sumber pembiayaan bagi pengembangan EBTKE,” papar Menteri ESDM Sudirman Said di Jakarta, Rabu (3/2).

Sesuai amanah Undang-undang (UU) 30/2007 tentang Energi, terus mendorong percepatan pengembangan EBTKE  atau energi baru, terbarukan, dan konservasi energi. UU 30/2007 mewajibkan pemerintah untuk meningkatkan pemanfaatan EBT, menjamin adanya diversifikasi energi, serta bertanggung jawab melakukan konservasi energi. Selain itu, sesuai target yang ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah 79/ 2014 (tentang Kebijakan Energi Nasional), hingga 2025 atau sepuluh tahun ke depan kita membutuhkan lompatan sebesar 17% EBT, yakni dari 6,8% saat ini menjadi minimum 23%.

Namun untuk mencapai 23% EBT pada 2025 membutuhkan dana investasi Rp1.300-1.600 triliun. Mengingat saat ini dana APBN untuk EBT baru sekitar Rp2 triliun per tahun maka investasi sektor jasa keuangan amat dibutuhkan. “Penandatanganan nota ini diharapkan dapat mendorong ketersediaan sumber pembiayaan bagi proyek EBTKE, baik dari sektor asuransi, dana pensiun, pasar modal, maupun perbankan dan lembaga keuangan lainnya,” ujarnya.

Kepala Eksekutif bidang Pasar Modal OJK Nurhaida menyatakan, pokja terkait EBT khususnya penyediaaan elektrifikasi dan EBT. MoU ini akan ditindaklanjuti dengan penyediaan pembiayaan, alternatif pembiayaan lewat reksa dana penyertaan terbatas (RDPT) yang produknya individu misalnya manager investasi (MI) mengeluarkan RDPT. “Tinggal dilihat ini workable enggak, untuk ini kelihatannya ada beberapa hal yang harus disesuaikan. Nanti MI menciptakan satu produk RDPT kemudian RDPT itu nanti dijual otomatis, nah hasilnya untuk menginvestasi dana ke IPP misalnya, kemudian IPP akan berkontrak dengan PLN untuk menjual produknya juga EBT yang proyeknya belum ada di-supply oleh PLN seluruh ya atau kalau ada produksi lebih bisa dijual ke pihak lain tergantung kesepakatan. Ini terbuka untuk MI mana pun, sudah satu MI serius, potensinya besar, yang jelas IPP-nya akan banyak dan bisa dibuat oleh MI produk RDPT-nya, potensinya untuk EBT itu 25% dari 35 GW, itu bisa lewat RDPT, perusahaan pembiayaan dan lain lain kami lihat produknya mana yang paling memungkinkan,” kata dia.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Bermasalah, Presiden Harus Batalkan Pemilihan Anggota BPH Migas

JAKARTA-Presiden Joko Widodo harus membatalkan proses pemilihan anggota Badan Pengatur

Doni Monardo Jadi Kepala BNPB

JAKARTA-Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Ketahanan