Pengesahan Omnibus Cipta Kerja Mengkhianati Kedaulatan Rakyat

Tuesday 6 Oct 2020, 12 : 30 am
by
Ilustrasi

JAKARTA-Indonesia for Global Justice (IGJ) mengecam keras pengesahan RUU Omnibus Cipta Kerja yang dilakukan oleh DPR dan Pemerintah Indonesia dengan cara-cara yang tidak demokratis dan Inkonstitusional.

Oleh karena itu, RUU Omnibus Cipta Kerja harus batal demi hukum.

Pertama, DPR dan Pemerintah sengaja melakukan pembahasan dan pengesahan RUU Cipta Kerja secara tertutup.

Kedua, pembungkaman suara rakyat dengan menggunakan aparat keamanan yang siap berhadapan langsung dengan rakyat yang melakukan protes; dan Ketiga, kedaulatan rakyat diabaikan.

“Demokrasi telah mati. Konstitusi telah dikangkangi oleh para pemimpin negeri ini. Liberalisasi ekonomi yang memfasilitasi kepentingan monopoli ekonomi korporasi dan oligarki telah menjadi panduan. Tidak ada lagi keadilan untuk rakyat”, tegas Rachmi Hertanti, Direktur Eksekutif Indonesia for Global justice (IGJ).

Agenda pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam Omnibus Law Cipta kerja akan mendorong pemasifan investasi untuk industrialisasi yang berbasis sumber daya alam untuk meningkatkan daya saing Indonesia dalam panggung Global Value Chain.

Sebaliknya, negara abai untuk melindungi hak buruh, dan tanpa ada komitmen untuk memastikan keberlanjutan lingkungan serta melanggengkan model investasi yang merusak lingkungan dan melanggar hak asasi manusia.

“Omnibus law Cipta Kerja disusun hanya lebih merujuk pada isi perjanjian perdagangan bebas ketimbang amanat Konstitusi”, terang Rachmi lagi.

Liberalisasi Sektor Pangan

Di sektor pangan, RUU Cipta Kerja jelas mengadopsi rezim pasar bebas yang ditetapkan oleh WTO.

Buktinya RUU Cipta Kerja yang kini menjadi UU telah mengubah empat UU Nasional yang berkaitan soal pangan dan pertanian agar sesuai dengan ketentuan WTO.

“Tentunya, liberalisasi pangan akan semakin memperburuk kondisi petani kita,” ujar Rahmat Maulana Sidik, Koordinator Advokasi Indonesia for Global Justice.

Dia mengungkapkan “RUU Cipta Kerja membuka liberalisasi impor pangan seluas-luasnya dan menyerahkannya pada mekanisme pasar.

“Tentu ini membawa ancaman serius bagi keberlanjutan petani dan pangan nasional. Sementara, Negara tidak peduli dengan keberlanjutan nasib petani dan pangan nasional,” ungkapnya.

Liberalisasi perdagangan internasional di sektor pangan akan menyebabkan Indonesia bergantung pada pangan impor dan mengabaikan nasib pangan lokal.

Terlebih lagi kini Pemerintah telah membangun proyek food estate.

“Aturan Omnibus Law Cipta Kerja dibuat untuk melegitimasi Food Estate. Mempermudah investasi, impor, dan ekspansi pasar bebas. Kehadiran proyek Food Estate ini bukan untuk petani kecil, justru untuk mengakomodir kepentingan industri pertanian skala besar dan petani sebagai buruh diatas lahan food estate. Hal ini membuat Indonesia bergantung pada pangan impor dan membuka ruang yang besar bagi monopoli korporasi pangan di Indonesia,” tambah Maulana.

Dampak Akses Obat Murah Akibat Monopoli Paten Obat

Penghapusan pasal 20 UU Paten di dalam Pasal 110 Omnibus Law Cipta Kerja hanya akan kembali memperkuat ruang monopoli paten obat oleh perusahaan-perusahaan farmasi besar dan berdampak jangka panjang bagi pemenuhan jaminan kesehatan seluruh rakyat Indonesia.

“Penghapusan pasal 20 UU Paten di dalam RUU Cipta Kerja adalah keliru dan bukanlah langkah tepat untuk menjawab persoalan hambatan investasi. Justru penghapusan pasal ini hanya akan merugikan kepentingan nasional Indonesia dan menghambat agenda pembangunan industri nasional akibat tidak terjadinya transfer teknologi dan monopoli terhadap pengetahuan dan teknologi”, terang Rachmi.

Penghapusan Pasal 20 UU Paten di dalam Omnibus Law akan mempersulit akses obat di Indonesia karena hilangnya kewajiban perusahaan paten untuk melaksanakan patennya di Indonesia.

Bahkan, pada akhirnya menghilangkan kekuatan pemerintah untuk dapat melaksanakan penggunaan paten oleh Pemerintah untuk memproduksi obat versi generik yang dibutuhkan oleh publik khususnya disituasi darurat, seperti penggunaan lisensi wajib.

“Justru, di tengah pandemic covid-19, masyarakat Indonesia membutuhkan pasal 20 UU Paten ini untuk dapat membuka akses seluas-luasnya obat dan alat medis yang dibutuhkan dalam penanganan Covid-19. Penghapusan pasal 20 UU Paten dalam Omnibus Law hanya akan memperburuk krisis kesehatan di masyarakat”, tegas Rachmi.

Pasal 20 UU Paten adalah Mandat dari Konstitusi. Jika kemudian pasal ini hendak dihapus karena alasan yang ‘inkonstitusional’, maka kiranya UU yang akan menghapus pasal 20 UU Paten itulah yang inkonstitusional.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Hore…Arsenal Jawara Community Shield 2023

LONDON-Siapa bilang Manchester City yang begitu perkasa sepanjang musim 2022-2023

Desa Wisata Bugisan Masuk ADWI 2022, Sandiaga: Berpotensi Ciptakan Jutaan Lapangan Kerja

KLATEN-Kemenparekraf telah berkolaborasi dengan sejumlah mitra strategis seperti Astra, BCA,