Penggagas “Pansus Investasi Telkomsel” Diduga Kena “Operasi Senyap”

Tuesday 14 Jun 2022, 8 : 17 pm
Ilustrasi Rapat Komisi VI DPR/Sumber Foto: Kompas.com
Ilustrasi Rapat Komisi VI DPR/Sumber Foto: Kompas.com

JAKARTA-Langkah pembentukan Panitia khusus (Pansus) investasi BUMN yang digaungkan sejumlah anggota Komisi III DPR RI beberapa waktu lalu hanya sebatas gertak belaka.

Pasalnya wacana tersebut tak kunjung terealisasi hingga diambil alih Komisi VI DPR.

“Patut diduga yang gaungkan wacana Pansus investasi Telkomsel ke GoTo kena operasi senyap,” kata Direktur Eksekutif Center for Budget Analisys (CBA), Uchok Sky Khadafi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (14/6/2022).

Uchok sudah menduga dan bahkan menjadi kebiasaan para legislator yang hanya kencang saat-saat awal saja membentuk Pansus Investasi BUMN.

“Tidak heran, biasanya masuk angin atau bisa jadi kalah gerak cepat (gercep) sama Komisi VI yang jeli lihat peluang,” ujarnya.

Uchok memandang melalui instrumen Pansus sebenarnya polemik investasi Telkom melalui anak usahanya Telkom ke GoTo bisa diurai secara terang benderang.

“Gak bisa polemik itu hanya dianggap persoalan bisnis semata. Mesti ditelusuri dan diduga adanya potensi pelanggaran hukumnya dibalik investasi mereka itu,” tandasnya.

Dia berharap agar DPR lebih mengedepankan kepentingan publik ketimbang memikirkan kepentingan pragmatis.

“Saya harap DPR serius melihat persoalan itu. Pansus solusi yang paling relevan untuk menguak problem itu. Ketua fraksi-fraksi di DPR mestinya panggil itu anggotanya yang lebih menghendaki adanya panja ketimbang pansus,” tegasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR Fraksi Gerindra Andre Rosiade mengatakan Telkom dan Telkomsel akan diundang kembali untuk rapat Panja.

“Bukan cuma itu, kami juga akan mengundang pakar yang mengkritisi investasi ini agar komprehensif. Kita kumpulkan dan mendalami, kami juga akan mengundang Bursa Efek Indonesia. Oleh karena itu, rapat ini masih panjang, sampai Agustus,” jelas Andre kepada wartawan, Selasa (14/6/2022).

Di sisi lain, Andre menegaskan Panja tidak akan berubah menjadi panitia khusus atau Pansus. Karena yang dilakukan adalah pengawasan investasi dan jika berubah jadi pansus akan berkembang ke arah politisasi.

“Kalau Pansus takutnya berkembang politisasi. Kita ingin panja ini bisa mengawasi investasi dan evaluasi yang mendalam, makanya saya bilang rapat tidak sekali ini saja. Kami akan panggil kembali Direksi Telkom dan Telkomsel serta pakar yang kita baca di medsos akan kita undang para pakar untuk mendengar pendapat beliau,” tegas Andre.

Andre memastikan rapat akan diagendakan kembali apalagi panja masih ingin mendengar berbagai hal terkait investasi dari anak usaha BUMN tersebut.

“Kami ingin dengar apakah sudah sesuai GCG? Apakah sudah untung? Apakah ada conflict of interest?,” rinci Andre.

Dia bahkan menjelaskan kalau Komisaris Utama Telkomsel adalah Wishnutama yang juga merupakan Komisaris di Tokopedia.

“Lalu Menteri BUMN memiliki kakak yang merupakan Komisaris Utama GOTO, ini yang akan kita gali,” jelas Andre.

Adapun PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) dan anak usahanya, Telkomsel dalam rapat panja yang berlangsung tertutup memastikan kalau investasi yang dilakukan sudah sesuai GCG.

“Kami sudah menjelaskan soal ekspansi di GOTO, yang kami yakini proses itu sudah memenuhi berbagai prinsip GCG yang berlaku,” ungkap Ririek usai rapat Panja di Jakarta, Selasa (14/6/2022).

Secara rinci dia menjelaskan, kalau proses investasi tersebut sudah melalui berbagai proses dan inisiasi yang dilakukan oleh tim.

Ririek menjelaskan kalau ide awal untuk investasi ini dimulai oleh Telkomsel yang sudah disetujui oleh pemilik saham lain, seperti Singtel.

“Singtel juga menginisiasi ini, apalagi mereka lebih pengalaman dan independen, kemudian sampai berbagai proses yang sesuai dengan aturan. Namun kami memastikan kalau proses ini tidak melibatkan Komisaris Telkom apalagi Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN),” tegas Ririek.

Menurutnya, saat berinvestasi Telkom juga sudah memperhatikan setidaknya dua hal, yaitu capital gain dan juga sinergi value.

Untuk diketahui, investasi Telkomsel di Gojek juga telah merujuk pada peraturan perundang-undangan dan regulasi yang berlaku, yaitu:

1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
2. Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1998 Tentang Penggabungan, Peleburan, Dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas;
4. Anggaran Dasar Telkomsel No. 69 Tahun 2008 (ketentuan mengenai persetujuan organ (reserved matters)). ***

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Posisi Puncak, Suara Stevi Harman Tembus Angka 188 Ribu

NTT– Perolehan suara sementara calon anggota DPD RI Daerah Pemilih

Begini Petuah Shin Tae-yong Menjelang FIFA Matchday Indonesia vs Argentina

JAKARTA – Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong mengingatkan anak asuhnya