Pentingnya Ada Dua Wakil Menteri di Kemensos

Monday 18 Jan 2021, 10 : 13 pm
by
Emrus Sihombing adalah Komunikolog Indonesia

Oleh: Emrus Sihombing

Melihat situasi Indonesia saat ini yang mengalami dampak berbagai bencana, baik bencana non alam (Covid-19) dan sejumlah bencana alam, menurut hemat saya, menteri, para pejabat dan semua aparat PNS Kementerian Sosial Republik Indonesia sedang melakukan tugas yang extraordinary dalam rangka menyalurkan bantuan negara kepada masyarakat terdampak di beberapa daerah di nusantara, sebagai tugas kemanusiaan.

Saya mengikuti berita dari sejumlah media bahwa pegawai Kementerian Sosial telah dan sedang bekerja sangat luar biasa.

Mereka tidak mengenal waktu dan tempat.

Bahkan mereka meninggalkan keluarga untuk menunaikan tugas mulia tersebut sebagai bukti kehadiran negara di tengah masyarakat terdampak.

Melihat beban dan urgennya tugas Kementerian Sososial, menurut hemat saya, diperlukan setidaknya dua wakil menteri.

Yang satu, memimpin bantuan sosial (Bansos) sebagai dampak bencana non alam dan alam.

Sedangkan satu lagi menangani pemulihan psikososial dan komunikasi setiap anggota masyarakat terdampak, di bawah koordinasi Menteri Sosial.

Wakil menteri yang menangani psikososial dan komunikasi ini, menurut saya, tidak kalah pentingnya dengan pemberian Bansos.

Supaya tidak menambah beban APBN, bisa saja dua wakil menteri tersebut ditarik dari kementerian lain yang tugas-tugasnya masih bisa ditangani oleh satu orang menteri.

Mengingat tugas yang sudah, sedang dan yang akan diemban oleh Kementerian Sosial yang luar biasa tersebut, pantas kita mengapresiasi kerja keras dan semangat juang para pegawai ke Kementerian Sosial Republik Indonesia di seluruh nusantara.

Penulis adalah Komunikolog Indonesia di Jakarta

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

BNI Gencarkan Layanan Digital

JAKARTA-PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) berkomitmen untuk meningkatkan

Mafia Migas Belum Terungkap Seluruhnya

JAKARTA–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai belum maksimal  memberantas korupsi migas.