Penyedia Jasa Keuagan Wajib Lapor PPATK Terkait TKM

Friday 3 Jul 2015, 3 : 23 pm
by

JAKARTA-Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). PP yang dirilis pada (23/6) lalu ini merupakan implementasi ketentuan Pasal 17 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Dengan PP ini maka semua penyedia jasa keuangan wajib menyampaikan laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM) kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk kepentingan atau untuk dan atas nama Pengguna Jasa.

Melalui PP ini Pemerintah menetapkan Pihak Pelapor yaitu penyedia jasa keuangan. Hal ini meliputi Bank, Perusahaan pembiayaan, Perusahaan asuransi dan perusahaan pialang asuransi, Dana pensiun lembaga keuangan, Perusahaan efek, Manajer investasi, Kustodian, Wali amanat, Perposan sebagai penyedia jasa giro.

Selain itu, Pedagang valuta asing, Penyelenggara alat pembayaran menggunakan kartu, Penyelenggara e-money dan/atau e-wallet; Koperasi yang melakukan kegiatan simpan pinjam, Pegadaian, Perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan berjangka komoditi; atau Penyelenggara kegiatan usaha pengiriman uang.

Termasuk dalam kategori Pihak Pelapor adalah penyedia barang dan/atau jasa lain seperti Perusahaan properto/agen properti, Pedagang kendaraan bermotor, Pedagang permata dan perhiasan/logam mulia, Pedagang barang seni dan antik dan Balai lelang.

Selain itu, Pihak Pelapor penyedia jasa keuangan yang mencakup Perusahaan modal ventura, Perusahaan pembiayaan infrastruktur, Lembaga keuangan mikro dan Lembaga pembiayaan ekspor.

Adapun yang termasuk dermasuk dalam kelompok Pihak Pelapor adalah, Advokat, Notaris, Pejabat pembuat akta tanah, Akuntan, Akuntan publik dan Perencana keuangan. “Pihak Pelapor sebagaimana dimaksud wajib menerapkan prinsip mengenai Pengguna Jasa,” bunyi Pasal 4 PP No. 43 Tahun 2015 itu.

Menurut PP ini, Pihak Pelapor sebagaimana di atas wajib menyampaikan laporan TKM kepada PPATK untuk kepentingan atau untuk dan atas nama Pengguna Jasa. Hal ini mencakup Pembelian dan penjualan properti, Pengelolaan terhadap uang, efek, dan/atau produk jasa keuangan lainnya; Pengelolaan rekening giro, rekening tabungan, rekening deposito, dan/atau rekening efek dan Pengoperasian dan pengelolaan perusahaan; dan/atau e. Pendirian, pembelian, dan penjualan badan hukum. “Ketentuan di atas dikecualikan bagi advokat yang bertindak untuk kepentingan atau untuk atas nama Pengguna Jasa, dalam rangka memastikan posisi hukum Pengguna Jasa, dan penanganan suatu perkara, arbitrase, atau alternatif penyelesaian sengketa.

Pengawasan kepatuhan atas kewajiban pelaporan bagi Pihak Pelapor itu, menurut PP ini, dilakukan oleh Lembaga Pengawas dan Pengarur dan/atau PPATK, yang dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Kepala PPATK. “Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 yang diundnagkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 23 Juni 2015 itu.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Pemerintahan Solid dan Gotong-Royong

Oleh:Hayono Isman Calon Presiden Konvensi Partai DEMOKRAT Kondisi Indonesia saat
bagi investor institusi yang terbukti melakukan pelanggaran aturan di bidang pasar modal akan diminta untuk selalu menegakkan kepatuhan

OJK Luncurkan Mekanisme Penawaran Efek Melalui Security Crowdfunding

JAKARTA-Guna dapat memberikan alternatif sumber pendanaan kepada pengusaha muda dan