Penyelenggaraan Pilkada Akan Dibiayai APBN

Tuesday 19 Aug 2014, 6 : 06 pm
tribunnws.com

JAKARTA–Kepala daerah incumben tak bisa lagi memainkan anggaran penyelenggaran pilkada. Karena ke depan RUU Pilkada, anggaran pilkada berasal dari APBN. “Anggaran Pilkada selama ini berasal dari APBD, dan ke depan harus dari APBN,” kata Ketua Panja RUU Pilkada Abdul Hakam Naja dalam diskusi “RUU Pilkada”, bersama Djohermansjah Johan Dirjen Otda Kemendagri di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (19/8/2014).

Lebih jauh Hakam memberikan contoh, kasus Pilkada Lampung, kepala daerahnya “memainkan” anggaran. Sehingga ngotot agar pilkada digelar pada 2014 lalu. “Karena itu, ke depan Pilkada harus tunduk pada pusat, sehingga pemerintah daerah tidak bisa main-main dengan anggaran,” ujarnya.

Terkait soal sengketa Pilkada, Hakam menegaskan saat ini Mahkamah Konstitusi (MK) tak sanggup lagi menangani sengketa pilkada. “Maka akan diserahkan ke Mahkamah Agung (MA), tapi hanya untuk Pilkada Provinsi,” ungkapnya.

Karena itu kata Hakam Naja, MA tak lagi mampu dibebani sengketa Pilkada untuk kabupaten/kota, karena tugasnya sudah berat, maka akan diuusulkan ditangani oleh Pengadilan Tinggi (PT), atau semuanya terpusat di Jakarta.

Hakam optimis RUU Pilkada yang sudah dibahas selama dua tahun lebih itu akan segera disahkan oleh DPR RI pada September 2014 mendatang. Di mana yang belum disepakati bersama pemerintah mengerucut pada masalah wakil kepala daerah. “Wakil Kepala daeraj masih pada opsi tidak satu paket, dipilih langsung oleh kepala daerah terpilih serta dari parpol atau PNS,” tuturnya.

Dikatakan Hakam, tarik-ulur lainnya kepala daerah kabupaten/kota dipilih langsung, karena Pilkada serentak dimulai pada 2015 dan pemilu serentak 2019. Sedangkan Pilkada serentak nasional akan berlangsung pada 2021. “Itu agar ada pemilu sela, ada jeda politik, serta terkait dengan sengketa pemilu yang kemungkinan bertambah banyak,” tegasnya

Sedangka  Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Djohermansjah mendesak agar RUU Pilkada itu disahkan, mengingat pada 2015 mendatang sebanyak 203 kepala daerah akan berakhir masa jabatannya atau daerah otonomi baru (DOB) pada 2015. “Jadi, akan ada Pilkada serentak grup I sebanyak 203 daerah. Ada bersamaan gubernur dengan bupati, semua ini akan mengurangi biaya dan konflik politik. Sedangkan Pilkada serentak grup II pada 2018 untuk 285 daerah,” ujarnya.

Sementara itu pada 2020 akan digelar Pilkada serentak menyeluruh (nasional) untuk 539 kabupaten/kota termasuk provinsi, kecuali Yogyakarta. “Untuk Pilkada 2018 masa jabatannya hanya selama dua tahun, sehingga tak dihitung satu periode. Namun, mereka bisa maju lagi (running) untuk 5 tahun berikutnya pada Pilkada tahun 2020 itu, juga menerima konvensasi,” katanya.

Menyinggung isu pecah kongsi kepala daerah dengan wakilnya, Djohermansjah menegaskan jika terdapat 331 kepala daerah dari 534 yang tersangkut kasus hukum. “Kasus mereka itu akibat ongkos Pilkada yang mahal akibat dipilih langsung. Untuk itu, pemerintah mengusulkan dipilih oleh DPRD. Tapi, kalau DPR memutuskan sebaliknya, pemerintah akan mengikuti,” pungkasnya. (ek)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

BI Apresiasi Capres Bisa Kendalikan Inflasi

JAKARTA-Bank Indonesia (BI) memberikan apresiasi tinggi kepada Gubernur DKI Jakarta

Kondisi Perbankan Nasional Cukup Kuat

JAKARTA–Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa