Per 1 Januari, Harga Rokok Impor Paling Murah Rp1.030, Rokok Produk Lokal Rp400

Monday 10 Oct 2016, 9 : 13 am
by

JAKARTA-Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147/PMK.010/2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.011/2012 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau pada 30 September 2016. Selain menaikkan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 10,54%, PMK ini  juga mengatur mengenai Harga Jual Eceran (HJE) rokok yang berlaku per 1 Januari 2017.

Disebutkan dalam PMK itu, dengan berlakunya PMK ini makatarif cukai yang ditetapkan kembali tidak boleh lebih rendah dari tarif cukai yang berlaku; dan harga jual eceran tidak boleh lebih rendah dari Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram yang berlaku. “Ketentuan mengenai Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram dan Tarif Cukai per Batang atau Gram mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2017,” bunyi Pasal 2 ayat (2b,c) PMK tersebut.

Mengacu pada PMK tersebut maka mulai 1 Januari 2017, harga jual eceran (HJE) rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) paling rendah adalah Rp655,00 (sebelumnya Rp590,00); Sigaret Putih Mesin (SPM) paling rendah Rp585,00 (sebelumnya Rp505,00); Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT) paling rendah Rp400,00 (sebelumnya Rp370,00); dan Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) dan Sigaret Putih Tangan Filter paling rendah Rp655,00 (sebelumnya Rp590,00).

Adapun harga jual eceran terendah Sigaret Kretek Mesin (SKM) hasil tembakau yang diimpor adalah Rp1.120,00; harga jual eceran terendah SPM Rp1.030,00; harga jual eceran terendah SKT atau SPT Rp1.215; harga jual eceran terendah SKTF dan SPTF adalah Rp1.120,00.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya dalam PMK itu disebutkan, pertimbangan pemerintah menaikkan tarif cukai rokok dan harga jual eceran rokok hasil tembakau adalah dalam rangka meningkatkan pengendalian konsumsi barang kena cukai berupa hasil tembakau dan memperhatikan potensi penerimaan di bidang cukai hasil tembakau yang berkesinambungan. “Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II ayat 3 PMK Nomor 147/PMK.010/2016 yang diundangkan oleh Dirjen Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana pada 4 Oktober 2016 itu.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Pajak Sembako, DPR: Pengkhianatan Terhadap Rakyat

JAKARTA-Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Marwan Cik Hasan mengeritik

Hayono: Perlu Pilot Baru di Demokrat

JAKARTA-Elektabilitas (PD) terus mengalami terjun bebas. Hal ini akibat kasus