Perjanjian Perdagangan Bebas Menghilangkan Hak Petani Berdaulat Atas Benih

Tuesday 9 Jul 2019, 4 : 42 pm
by

BOGOR-Indonesia for Global Justice (IGJ) bersama Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP) dan BEM KM Institut Pertanian Bogor mendesak Pemerintah Indonesia agar tidak mengikatkan komitmen dalam perjanjian perdagangan bebas yang memberikan perlindungan varietas tanaman dan pertanian untuk sektor bisnis, karena akan berdampak serius bagi kedaulatan pangan dan petani di Indonesia.

Dari perjanjian perdagangan bebas yang sudah disepakati oleh Pemerintah Indonesia di tahun 2018, yakni Perjanjian Indonesia-EFTA, terdapat kewajiban harmonisasi aturan perlindungan varietas tanaman yang harus dilakukan oleh Pemerintah Indonesia agar sesuai dengan aturan UPOV 1991, yaitu rejim internasional perlindungan hak Pertanian dan Varietas Tanaman yang dibuat oleh negara-negara maju, yang disusun untuk memenuhi kepentingan pertanian skala komersial.

Saat ini Indonesia sedang merundingkan bahwa perjanjian perdagangan bebas yang mengatur mengenai perlindungan varietas tanaman dan pertanian dibawah bab HaKI. Beberapa diantaranya adalah General Review Indonesia-Japan FTA, Indonesia-EU CEPA, RCEP, dan Indonesia-Korea CEPA.

Koordinator Advokasi Kedaulatan Pangan IGJ, Rahmat Maulana Sidik, menyatakan dalam ketentuan UPOV 91 mengharuskan pemerintah untuk melindungi pemilik paten selama 20 hingga 25 tahun mencakup benih, ekosistem, dan keanekaragaman hayati.

“Jika demikian, maka pengetahuan dan pengalaman petani kecil akan diberangus. Perempuan petani yang pada umumnya bertanggung jawab atas benih akan kembali diekslusi seperti pada masa Revolusi Hijau. Ini sama saja dengan menghancurkan sumber penghidupan dan ruang hidupnya,” ungkap Maulana.

Monopoli Korporasi

Adopsi UPOV 1991 dalam perjanjian perdagangan bebas akan menghilangkan hak-hak petani untuk dapat berdaulat atas benih. Aturan UPOV 1991 membatasi hak petani untuk menyimpan, mempertukarkan dan menanam kembali benih yang telah “dimiliki” perusahaan yang mendapatkan perlindungan UPOV atas kepemilikan benih tersebut.

Peneliti dari GRAIN, Kartini Samon mengatakan jika Indonesia mengadopsi aturan UPOV 1991 atau menjadi anggota UPOV hal ini akan berpotensi semakin menggerus keaneka ragaman hayati pangan yang ada di negara ini.

“Petani akan semakin tergantung pada industri benih dan pengetahuan tradisional para petani dalam mengembangkan benih akan semakin hilang, bahkan dapat meningkatkan kriminalisasi terhadap petani pemulia benih,” ungkapnya.

Lily Batara dari Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP) menegaskan bahwa benih itu kecil secara fisik. Tapi benih adalah sumber kehidupan. Siapa yang menguasai benih, menguasai kehidupan. Dalam benih akan ditemukan sesuatu yang besar. Tak mungkin negara ini bicara kedaulatan pangan tanpa adanya kedaulatan benih.

“Menyepakati FTA yang mewajibkan kita untuk Meratifikasi UPOV ataupun mewajibkan penerapan standar perlindungan yang tinggi untuk kegiatan komersial berarti menegasikan program kedaulatan pangan di bawah pemerintahan Jokowi itu sendiri,” tegas Lily.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Indonesia Sudah Punya 288,5 Juta Dosis Vaksin COVID-19

JAKARTA-Vaksin COVID-19 merek AstraZeneca donasi dari Jepang datang dalam dua

Rektor Ikopin: Kemitraan Dengan IKA Ikopin Ciptakan Pengembangan Bisnis dan Karier

JATINANGOR- Rektor University Ikopin Dr. Ir. Burhanudin Abdullah menekankan pentingnya