M Achyar: Perkara Bambang Susetyono, Error In Persona

Thursday 5 Jun 2014, 3 : 13 pm
by

JAKARTA-Penasehat hukum Bambang Susetyono, Muhammad Achyar,S.H melakukan protes keras atas keputusan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang telah salah menetapkan klienya sebagai tersangka tindak pidana pembukaan lahan dengan cara membakar.  Akibatnya, kesalahan itu diteruskan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  yang menetapkannya terdakwa di Pengadilan Negeri Meulaboh, Senin (2/6) lalu. “Menetapkan Bambang Susetyono sebagai terdakwa dalam perkara No.54/Pidsus/2014/PN-MBO ini  merupakan error in persona. Ini merupakan kesesatan dalam penegakan hukum,” ujar Muhammad Achyar, S.H. dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (5/6).

Menurut Achyar, dakwaan JPU tidak jelas, tidak cermat, dan kabur (obscuur libel). Pasalnya, pada saat terjadi peristiwa kebakaran lahan 19 Maret 2012, Bambang Sustyono  belum menjabat sebagai Direktur PT Surya Panen Subur (SPS). Yang menjabat sebagai direktur saat itu adalah Eddy Sutjahyo Busiri. Bambang Sustyono baru diangkat jadi Direktur PT. SPS tanggal 12 April 2012, menggantikan Eddy Sutjahyo Busiri yang jadi Presiden Direktur PT. SPS.  “Jadi, klien kami baru menduduki posisi Direktur PT. SPS itu pasca terjadinya peristiwa kebakaran. Dia bukan orang yang bertanggung jawab atas kejahatan tersebut,” ungkap Achyar.

Achyar mengaku, sejak awal penyelidikan dan penyidikan oleh KLH  hingga tahap pelimpahan berkas perkara pihaknya telah melayangkan berbagai surat keberatan, serta perihal perlindungan hukum kepada lembaga penegak hukum terkait adanya error in persona.

Sementara itu, tim penasehat hukum Bambang Sustyono yang lain,   Max Mukarto, mengungkapkan pada saat proses penyerahan tahap II oleh Penyidik KLH kepada Kejaksaan Negeri Suka Makmue, tersangka yang dibawa bukan Bambang Sustyono, tetapi Teuku Asrul Hadiansyah selaku direktur PT. SPS saat itu. Tetapi Hadiansyah ditolak  Jaksa dan meminta agar Susetyono yang dihadirkan sebagai tersangka. “Sejak di tingkat penyidikan perkara ini sudah direkayasa agar yang jadi tersangka dan terdakwa adalah klien kami. Sudah terjadi error in persona.” ungkap Mukarto yang berharap nota keberatannya diterima Majelis Hakim.

Berikut kronologis singkat sebagaimana terungkap dalam persidangan tersebut:

19 Maret 2012: Peristiwa kebakaran lahan PT. SPS

12 April 2012: Penambahan Saudara Bambang Susetyono untuk diangkat sebagai Direktur PT. SPS menggantikan posisi Eddy Sutjahyo Busiri yang diangkat menjadi Presiden Direktur PT. SPS

23 November 2012: Bambang Susetyono mengundurkan diri dan pengunduran diri tersebut disetujui oleh Presiden Komisaris PT. SPS.

30 November 2012: Presiden Direktur PT. SPS (Eddy Sutjahyo Busiri) menyampaikan perihal pergantian Perwakilan Perusahaan kepada pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan telah diketahui dan diterima dengan baik oleh pihak Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Lingkungan Hidup, yang sekaligus dimohonkan agar Pihak Penyidik KLH mencabut BAP atas Bambang Susetyono pada tanggal 31 Oktober 2012 dan minta agar BAP diganti oleh saudara Edy Busiri sebagai Direktur pada saat kebakaran 19 Maret 2012 terjadi.

17 Desember 2012: Pergantian Direktur PT. SPS. Bambang Susetyono digantikan oleh Teuku Arsul Hadiansyah sebagai Direktur PT. Surya Panen Subur.

31 Desember 2013:Berselang 1 (satu) Tahun lebih setelah Bambang Susetyono mengundurkan diri, PPNSLH (Penyidik) dari Kementerian Lingkungan Hidup melayangkan Panggilan kepada PT. SPS untuk proses Tahap II, dan pada saat proses Tahap II dilakukan PT. SPS diwakili oleh Teuku Arsul Hadiansyah selaku Direktur PT. SPS

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Anas: Partai Demokrat Harus Selamat

JAKARTA-Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengaku setuju atas

Intan Fauzi: Wartawan Harus Menjadi Pembawa Pesan Damai Bagi Masyarakat

JAKARTA-Anggota DPR RI, Hj Intan Fauzi, SH, LL.M mengatakan posisi