Perlu Dibangun Gerakan Nasional Kelola Gatifikasi

Wednesday 26 Nov 2014, 5 : 41 pm
by

JAKARTA-Pemerintah dan swasta perlu duduk bersama untuk memperkuat strategi nasional menciptakan tata kelola organisasi yang baik bagi pengelolaan gratifikasi. Dimensi pencegahan yang dimiliki oleh pengelolaan gratifikasi perlu ditanggapi secara positif dengan mengembangkan kerangka pengelolaannya secara nasional. Hal ini penting karena Indonesia belum memiliki bentuk pencegahan gratifikasi bersama yang dikelola antara pemerintah dan swasta. Padahal, pengelolaan bersama gratifikasi nasional antara pemerintah dan swasta dapat mencegah hadirnya gratifikasi. “Berawal dari pengelolaan gratifikasi bersama nasional, sudah seharusnya gratifikasi dapat dicegah bersama untuk tidak menjadi bentuk-bentuk korupsi,” ujar peneliti tata kelola ekonomi Transparency International Indonesia (TII), Teguh Sudarmanto, di Jakarta, Rabu (26/11).

Menurutnya, penguatan perlu dilakukan agar tidak hanya penerimaan gratifikasi yang dilaporkan kepada KPK saja yang dapat dilakukan. Simpul-simpul penguatan komitmen pengelolaan gratifikasi yang dapat diinisiasi oleh swasta juga perlu mendapatkan tempat sebagai sebuah strategi gerakan nasional yang dirancang bersama-sama.

Gerakan tersebut sebagai bagian intervensi positif yang jelas terhadap beberapa inisiasi pemerintah untuk terus mengimplementasikan pengelolaan gratifikasi di tubuh organisasi mereka. “Harapannya, gerakan nasional ini dapat dijalankan dalam sebuah forum bersama, yang dilakukan secara berkala, untuk merumuskan dan menghidupkan strategistrategi ampuh terukur yang dapat dicapai bersama-sama,” tuturnya.

Sementara itu, Executive Board TII Natalia Soebagjo mengatakan gratifikasi merupakan insentif, yang apabila tidak dikelola dengan baik oleh manajemen organisasi dan supra organisasi melalui regulasi nasional berpotensi menjadi insentif negatif. “Gratifikasi merupakan celah nyata bagi hadirnya konflik kepentingan dan perlu mendapatkan perhatian pencegahan serius dari semua pihak, tidak hanya pemerintah namun juga swasta,” terangnya.

Selama ini pengelolaan gratifikasi nasional hanya ditempuh melalui KPK. Itupun hanya bagi gratifikasi yang terima oleh pegawai negeri pemerintah. Kewajiban tersebut tertuang dari keberadaan Pasal 12B dan 12C Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, dan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Menjadi penting tidak hanya bagi pemerintah, namun juga swasta untuk menerapkan tata kelola organisasi yang baik yang mengenal pengelolaan terhadap gratifikasi. “Tidak hanya penerimaan, tapi juga pemberian gratifikasi. Apabila ini menjadi perhatian bersama secara nasional, pemberian gratifikasi tidak netral akan menjadi lebih mudah dideteksi. Organisasi sebagai pelaksana dan penanggungjawab tata kelola di organisasi tersebut diharapkan juga akan menjadi lebih perhatian terhadap apa yang dilakukan oleh pegawai internal mereka,” lanjutnya.

Di banyak negara, jelasnya gratifikasi menjadi salah satu hal yang dianggap lumrah. Namun tidak sedikit pula yang memberikan batasan terhadap gratifikasi sebagai bentuk pengelolaan agar gratifikasi tidak mengarah menjadi memiliki benturan konflik kepentingan. “ Di level internasional, pemberantasan korupsi sudah sedemikian merasuk pada aspek pencegahan yang dapat diinisiasi melalui pemanfaatan tata kelola organisasi.Manfaatnya adalah meningkatnya kepercayaan publik dan peningkatan kemampuan organisasi untuk meminimalkan risiko konflik kepentingan,” pungkasnya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Pemerintah Perluas Relaksasi PPnBM Kendaraan Bermotor

JAKARTA-Seiring dengan diberlakukannya kebijakan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah

Pansus BLBI DPD RI Jilid 2 Targetkan Pidanakan Obligor BLBI

JAKARTA-DPD RI kembali membentuk Panitia Khusus (Pansus) Bantuan Likuiditas Bank