Petrus: KPK Harus Kejar Penerima Duit Gratifikasi Imam Nahrawi

Sunday 10 Nov 2019, 5 : 45 pm
by
Koordinator TPDI, Petrus Salestinus

JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengobral informasi penting seputar aliran dana gratifikasi Imam Nahrawi yang digunakan lagi untuk gratifikasi kepada oknum Penegak Hukum lain.

Mantan Komisioner Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN), Petrus Salestinus mendesak KPK harus segera melakukan koordinasi dengan pimpinan Penegak Hukum lain (Polri atau Kejaksaan) untuk mengungkap lebih jauh mata rantai dugaan korupsi Imam Nahrawi selama menjabat Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).

Terutama, terkait penggunaan uang Gratifikasi sebesar Rp. 7,8 miliar yang oleh KPK dalam persidangan praperadilan Imam Nahrawi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengungkap dugaan gratifikasi sebesar Rp. 7,8 miliar digunakan untuk mengurus perkara pidana Adiknya di Penegak Hukum lain.

“Kata-kata Penegak Hukum lain menjadi teka teki yang tidak sulit dijawab, karena Penegak Hukum lain di luar KPK adalah Jaksa atau Polisi,” tegas Petrus di Jakarta, Minggu (10/11).

Menurut KPK, uang Rp. 7,8 miliar yang digunakan Imam Nahrawi untuk mengurus perkara pidana Adiknya sebesar Rp 7 miliar diterima dari Ending Fuad Hamidy (Sekjen Koni) pada November 2018, sedangkan sebesar Rp 800 juta diterima dari Taufik Hidayat (Staf Khusus Imam Nahrawi) pada tanggal 12 Januari 2017.

Dengan demikian terdapat fakta bahwa ada Uang Gratifikasi sebanyak Rp 7,8 miliar masing-masing diterima dari Ending Fuad Hamidy sebesar Rp. 7 miliar melalui Lina Nurhasanah dan sebesar Rp 800 juta melalui Taufik Hidayat, telah digunakan untuk mengurus perkara Adiknya.

Oleh karena itu Koordinasi antara KPK dengan Instansi Penegak Hukum lain apakah Polri atau Kejaksaan harus segera dilakukan. Hal ini penting mengingat KPK dalam persidangan praperadilan yang terbuka untuk umum telah mengungkapkan ada dana sebesar Rp 7,8 miliar digunakan Imam Nahrawi untuk mengurus kasus pidana yang menjerat adiknya bernama Syamsul Arifin, pada Instansi Penegak Hukum yang lain.

“KPK sebaiknya menyebutkan Instansi Penegak Hukum yang mana, agar masyarakat dapat berperanserta mengungkap kemana arah penggunaan Uang Gratifikasi Rp 7,8 miliar dimaksud,” pintanya.

KPK tegasa Petrus seharusnya memprioritaskan penyidikan atas dugaan Gratifikasi secara berantai dari Imam Nahrawi kepada Penegak Hukum lain (Polisi, Jaksa atau Hakim), yang juga merupakan lahan garapan KPK dalam pemberantasan korupsi agar ketiga instansi tersebut efisien dan efektif dalam pemberantasan korupsi.

“Titik lemah KPK selama ini karena gagal melakukan pengkajian terhadap sistim pengelolaan administrasi di semua lembaga negara dan pemerintah yang berpotensi korupsi terutama di dalam tubuh Polri, Kejaksaan dan Pengadilan,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Perkuat Perekonomian Indonesia Melalui Wisata Halal

LOMBOK-Salah satu kunci penguatan ekonomi Indonesia, khususnya dari sisi penerimaan

Infrastruktur Baik, Kawasan Ekonomi Baru Bermunculan di Tangerang

TIGARAKSA-Kawasan Gading Serpong di Kabupaten (Pemkab) Tangerang memiliki potensi bisnis