Perlu Dipikirkan Kehidupan Permanen Pengungsi Gunung Agung

Senin 27 Nov 2017, 7 : 18 pm

JAKARTA-DPR mendesak pemerintah segera membuat kajian mendalam seberapa lama dampak erupsi Gunung Agung akan terus terjadi. Pasalnya, pemerintah harus bisa bergerak cepat untuk mengantisipasi hal itu khususnya dalam melakukan evakuasi terhadap warga sekitar serta harus banyak belajar dari kasus erupsi gunung sinabung ada di Karo, Sumatra Utara. “Pemerintah harus secara serius mengkaji apakah letusan gunung agung itu akan terjadi secara permanen seperti beberapa gunung yang ada di Indonesia semisal halnya Gunung Sinabung yang ada di Karo, Sumatera Utara. Kalau itu terjadi maka evakuasi harus dilakukan secara permanen,” kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dihubungi, Senin (27/11/2017).

Lebih lanjut politikus PKS ini mengingatkan, pemerintah harus segera mengambil sikap tegas untuk kebaikan dan keselamatan masyarakat yang terdampak erupsi gunung agung. “Sehingga, masyarakat dapat kembali kepada kehidupan yang normal. Karena saya lihat belum ada kejelasan kapan gunung agung akan berhenti erupsi,” tandasnya

Sementara itu, dalam keterangan tertulisnya, Komandan Emergency Respon Aksi Cepat Tanggap (ACT) Kusmayadi mengungkapkan aktivitas ekonomi masyarakat di sepanjang jalur wisata menuju Pura Besakih lumpuh. “Puluhan rumah dan kios yang disaat normal menjual berbagai souvenir Bali tampak tutup. Desa besakih ini seperti desa mati, tidak ada aktifitas warga sama sekali,” terang Kusmayadi.

Kondisi di kawasan ini, menurut Kusmayadi, juga sudah mulai ditutupi abu vulkanik dari Gunung Agung. “Jarak pandang di darat hanya 300 meter saja,” ungkapnya.

Selain mata perih, nafas juga terasa sesak. Pihaknya yang melakukan penyisiran dan upaya evakuasi terpaksa harus berbekal masker untuk mencegah abu terhirup.

Pura Besakih yang menjadi salah satu objek wisata andalan Bali saat ini masuk dalam kawasan rawan bencana (KRB) III atau kawasan yang dianggap paling rawan dan paling terdampak. Pada area ini, desa atau wilayah akan terkena awan panas, aliran lava, guguran batu, lontaran batu pijar dan abu lebat. Wilayahnya masuk dalam 6-7,5 KM atau zona merah/bahaya. “Dalam radius ini, harus dikosongkan. Alhamdulillah masyarakat patuh dan mengikuti imbauan tersebut,” ujarnya.

 

Komentar

Your email address will not be published.

Don't Miss

OJK-Kemenko Polhukam Perkuat Penegakan Hukum Sektor Jasa Keuangan

JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum

Dukung UKM, IFC Investasi USD 11 Juta di Aneka Gas

JAKARTA-International Finance Corporation (IFC) mendukung upaya ekspansi perusahaan gas industri