Perlu Kementerian Khusus Untuk Program Makan Siang dan Susu Gratis

Rabu 8 Mei 2024, 1 : 06 pm
Dosen Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Adi Prayitno

JAKARTA – Dosen Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Adi Prayitno memandang perlu kementerian khusus unt mengurus program Makan Siang dan Susu Gratis yang menjadi salah satu program unggulan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

“Urusan makan siang gratis dan susu gratis memang penting diurus kementerian tersendiri,” ujar Adi saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Rabu (8/5/2024).

Selain itu, dia menilai bidang pendidikan, kebudayaan, dan riset juga harus menjadi kementerian tersendiri.

Pasalnya, selama ini ketiga bidang itu masuk ke dalam Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia.

“Urusan riset, harus jadi kementerian tersendiri, kebudayaan dan pendidikan juga menjadi kementerian tersendiri. Jangan digabung dengan pendidikan, overlapping (tumpang tindih) jadinya,” jelasnya.

Sebelumnya, Senin (6/5/2024), Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman menilai wajar apabila jumlah kementerian diperbanyak karena Indonesia merupakan negara yang besar sehingga butuh bantuan dari banyak pihak.

Menurut Habiburokhman, makin banyak jumlah kementerian justru baik bagi pemerintahan dan pelayanan publik karena Indonesia memiliki target sekaligus tantangan yang besar untuk diraih.

“Dalam konteks negara jumlah yang banyak itu artinya besar, buat saya bagus, negara kita ‘kan negara besar. Tantangan kita besar, target-target kita besar,” kata Habiburokhman.

Habiburokhman pun tidak membantah ketika ditanya soal kabar yang menyebut Prabowo Subianto akan membentuk sebanyak 40 kementerian.

Meski begitu, dia mengklaim ide itu muncul bukan hanya untuk mengakomodasi kepentingan partai politik pendukung Prabowo.

Wakil Ketua Komisi III DPR ini menekankan bahwa jumlah kementerian yang banyak semestinya tidak lantas sebagai ajang mengakomodasi kepentingan politik.

Komentar

Your email address will not be published.

Don't Miss

Langgar PSBB, Satpol PP Tangsel Segel 332 Tempat Usaha

TANGERANG-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel)

Pemerintah Tetapkan BMTP Atas Barang Impor SWR 14,5%

JAKARTA-Pemerintah akhirnya menetapkan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atas