Perlu Sosialisasi Perppu No 1/2017 Agar Tak Picu Capital Flight

Tuesday 23 May 2017, 11 : 08 pm
tribunnews.com

JAKARTA-Kehadiran Perppu No 1/2017 semata-mata untuk mengadaptasi keikutsertaan Indonesia dalam AEOI (Automatic Exchange of Information) 2018 di bidang Perpajakan. Oleh karena itu nasabah besar tidak perlu khawatir karena tentunya sudah mengikuti tax amnesty 2016. “Namun perlu dicermati dalam peraturan pelaksanaan, bagaimana Perppu ini lalu tidak disalahgunakan untuk kepentingan lain diluar pemeriksaan perpajakan,” kata anggota Komisi XI DPR Donny Imam Priambodo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (23/5/2017)

Menurut anggota Fraksi Partai Nasdem, Peraturan Pelaksanaan ini penting untuk disinkronisasi dengan peraturan dan perundangan yang lain misalnya UU Perbankan. Sehingga tidak tumpang tindih dan menimbulkan efek domino lain yang merugikan pendapatan negara. “Jangan sampai hal ini justru menghambat investor masuk dan membuat capital flight karena ketidak jelasan dan kurangnya sosialisasi Perppu itu sendiri,” ujarnya.

Sebelumnya, anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan Ditjen Pajak bisa mendapatkan data dan informasi dari berbagai negara yang ikut serta dalam Automatic Exchange of Information (AEoI). Namun Ditjen Pajak harus lebih cermat memanfaatkan data tersebut.   “Ditjen Pajak harus berhati-hati dalam menggunakan kewenangan melalui pertukaran data dan informasi nasabah perbankan,” ujarnya di Jakarta.

Kendati pemerintah harus menerbitkan ketentuan tersebut yang ditargetkan rampung pada bulan Juni mendatang, pemberlakuan Perppu tersebut masih perlu menunggu persetujuan DPR RI sebelum dibawa ke negara Anggota AEoI.
Adapun beberapa waktu ke depan, Perppu tersebut akan dibawa ke DPR untuk dibahas dalam sidang. DPR memiliki kewenangan untuk menyetujui ataupun menolak Perppu tersebut.

Sementara itu, anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno mengakui kewenangan yang diperoleh Ditjen Pajak harus digunakan secara waspada dan tidak disalahgunakan.   “Ditjen Pajak harus berhati-hati dalam menggunakan kebebasan mengakses data dan informasi nasabah perbankan,” tuturnya.

Petugas pajak juga harus memiliki dasar acuan mengenai tata cara baku atau standar operasional prosedur yang jelas dan transparan, sehingga tidak terlalu bebas mengintip seluruh rekening wajib pajak. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Mandiri Gandeng Tokopedia, Kucurkan Kredit Digital Untuk UMKM

JAKARTA–PT. Bank Mandiri Persero Tbk memastikan akan menggandeng perusahaan situs

Alih Fungsi Lahan Ganggu Target Swasembada Bawang Putih

JAKARTA-Program target swasembada bawang putih yang dicanangkan pemerintah pada 2021