Petahana Kuat, Pilkada Berpotensi Calon Tunggal

Senin 6 Mei 2024, 11 : 53 am
Dosen Ilmu Politik Fakultas Ilmu sosial (FISIP) Universitas Indonesia (UI) Aditya Perdana

JAKARTA – Dosen Ilmu Politik Fakultas Ilmu sosial (FISIP) Universitas Indonesia (UI) Aditya Perdana mengatakan potensi calon tunggal dalam pilkada serentak November 2024 mendatang bisa terjadi jika petahana memiliki elektabilitas yang tinggi untuk memenangkan pilkada.

“Seberapa kuat petahana kepala daerah akan ikut kompetisi pilkada. Jika kuat maka penantang-nya tidak akan banyak atau bisa jadi hanya calon tunggal,” kata Aditya Perdana di Depok, Jawa barat, seperti dikutip  ANTARA.

Aditya mengatakan cairnya pembentukan koalisi pencalonan pilkada tidak sebangun dengan koalisi Pilpres 2024.

Artinya, koalisi yang terbentuk dalam pencapresan tidak akan sama atau bahkan tidak relevan dengan kondisi setiap daerah karena kekuatan legislatif dari hasil Pemilu legislatif 2024 lalu tidak sebangun dengan hasil yang ada di pusat.

Maka, setiap parpol mungkin sudah menginstruksikan setiap wilayahnya untuk terbuka dalam membangun koalisi dengan siapa pun.

Selain itu lanjutnya, pengaruh orang kuat lokal baik secara sosial, ekonomi, politik atau budaya akan membentuk konstruksi pencalonan yang ada.

Sehingga pengaruh tokoh agama, adat, atau pebisnis yang kuat akan menjadi pertimbangan tersendiri bagi para elite politik nasional dan lokal dalam memutuskan siapa yang dapat didukung dalam koalisi tersebut.

Ia mencontohkan di Pulau Jawa kemungkinan petahana yang kuat adalah Khofifah untuk provinsi Jatim.

Dimana, ada kemungkinan sebagian besar parpol akan merapat untuk menyatukan dukungan kepada Khofifah.

Sementara, provinsi lainnya seperti Banten, Jakarta, Jabar dan Jateng, dugaan saya akan lebih kompetitif karena tidak ada petahana yang kuat dan dominan berdasarkan situasi politik hari ini.

Kecuali, Ridwan Kamil (Jabar) dan Anies Baswedan (Jakarta) akan memutuskan ikut kompetisi Pilkada nanti.

Sehingga, peluang partisipasi dari para peserta akan terbuka luas.

Namun demikian, bagi semua peserta pilkada nanti, calon yang diwaspadai adalah para pejabat kepala daerah.

Dari sisi regulasi memang jelas bahwa mereka tidak boleh berpihak dan diharuskan mundur dari jabatannya apabila berkeinginan mencalonkan diri.

Namun, para pejabat sementara ini memiliki potensi untuk dapat meramaikan kontestasi apabila ia mampu menarik simpati dan dukungan masyarakat secara cepat karena kinerja positif dan ternyata pejabat sebelumnya tidak demikian halnya.

Ini yang malah menurut saya akan menjadi dilema para pejabat sementara dan elite partai politik yang berkeinginan mencalonkan para pejabat ini.

“Satu sisi berkinerja baik dan potensial dalam memajukan daerahnya, namun sisi lain ada batasan regulasi dan kepatuhan kepada pemerintah pusat untuk menuntaskan sisa masa jabatan sementara-nya yang pendek,” kata Aditya yang juga Direktur Eksekutif Algoritma Research and Consulting.

Komentar

Your email address will not be published.

Don't Miss

Penghentian sementara perdagangan saham TIRA terbatas pada upaya untuk melakukan cooling down

BEI Catat Nilai Transaksi Harian Turun 13,11% Jadi Rp7,84 Triliun

JAKARTA-Rata-rata nilai transaksi harian di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada

Terus Bangkit Atau Gulung Tikar?

BEKASI-Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menghadiri acara Seminar dan