Petugas Rapid Tes Cabul di Bandara Soetta Mulai Disidangkan

Thursday 17 Dec 2020, 4 : 37 pm
by

TANGERANG-Pengadilan Negeri Tangerang, mulai mensidangkan EF (Eko Friston), terdakwa petugas kesehatan Rapid Tes Bandara Soekarno – Hatta, yang menipu dan mencabuli korbannya LHI, saat melakukan Rapid Tes di Terminal 3 Bandara Soekarno – Hatta pada (13/9/2020) lalu.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, digelar secara tertutup dengan dipimpin langsung oleh ketua Majelis Hakim Hari Suptanto.

“Terdakwa yang diketahui oknum tenaga medis rapid test di Bandara Soekarno-Hatta didakwa dengan dua pasal berlapis yakni Pasal 378 KUHP dan Pasal 289 KUHP tentang pelecehan,” ungkap Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Dapot Dariarma saat dikonfirmasi usai persidangan, Rabu (16/12/2020).

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adib Fachri menerangkan, terdakwa sarjana kedokteran itu, didakwa pasal penipuan dan pelecehan terhadap pengguna jasa Bandara berinisial LHI.

Sebelumnya, LHI menjadi korban penipuan dan pelecehan yang dilakukan terdakwa EF, saat korban hendak terbang ke Nias. Hasil rapid test itu memang korban dinyatakan reaktif.

Namun karena memanfaatkan situasi keberangkatan penumpang pesawat yang tidak bisa dibatalkan, lulusan universitas swasta di Sumatera Utara ini meminta sejumlah uang kepada korban sebesar Rp 1,4 juta untuk mengubah hasilnya menjadi non reaktif.

“EF terbukti melakukan 2 kali pelecehan terhadap korban. Pelecehan pertama dilakukan terdakwa di SMMILE Area Terminal 3. Pelecehan kedua dilakukan kembali di lantai 3 area kedatangan domestik,” jelasnya.

Dalam dakwaannya itu, EF diterangkan Adib tidak mengajukan eksepsi atau keberatan dengan dakwaan yang dibacakan JPU.

“Terdakwa tak mengajukan esepsi atau tidak keberatan dengan dakwaan yang kami bacakan. Persidangan berikutnya beragenda keterangan saksi korban untuk dimintai keterangan di persidangan,” jelas Adib.

Kasus ini sendiri terbongkar setelah LHI mengunggah peristiwa yang dialaminya ke akun Twitter miliknya, @listongs. Pada 18 September lalu, LHI mengaku mengunggah aksi pelecehan atas dirinya ke media sosial.

Lewat cuitannya itu, LHI mengaku diminta oknum membayar Rp1,4 juta untuk mengubah hasil rapid test dari reaktif menjadi nonreaktif.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Gudang Garam Mampu Perbaiki Profitabilitas, Meski Persaingan Ketat dan Daya Beli Stagnan

JAKARTA-Manajemen PT Gudang Garam Tbk (GGRM) berhasil memperbaiki profitabilitas di

Doa dan Masakan Khas Bunda Iffet untuk Ganjar-Mahfud

JAKARTA-Pembimbing sejati grup band Slank, Bunda Iffet menyuguhkan masakan khas