PN Bandung Jatuhkan Denda Rp 11,158 Miliar ke Terpidana Pajak RR

Tuesday 8 Mar 2016, 7 : 47 pm
by
Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I, Yoyok Satiotomo

BANDUNG-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Bandung menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda sebesar 100% dari Rp 5,57 miliar atau total Rp 11,158 miliar kepada RR subsider 2 bulan kurungan atas perkara tindak pidana perpajakan. RR adalah Komisaris PT NKC yang terdaftar sebagai wajib pajak di KPP Pratama Bandung Cibeunying.

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I, Yoyok Satiotomo, menjelaskan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (UU KUP) Pasal 39 ayat (1) huruf c junto pasal 43, yaitu dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap selama kurun waktu 2005 sampai dengan 2010.

Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya yang dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jawa Barat I atas Tersangka NN yang merupakan Direktur dari PT NKC yang bergerak di bidang usaha penyediaan jasa tenaga kerja. “Tersangka NN sendiri pada tanggal 10 November 2015 lalu telah divonis pidana penjara 2 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp.2,4 miliar rupiah,” terang Yoyok dalam keterangan tertulisnya Selasa (8/3).

Modus yang dilakukan Tersangka RR dan NN adalah dengan tidak melaporkan seluruh hasil penjualannya dalam SPT Masa PPN sehingga PPN yang telah dipungut dari Konsumen tidak disetorkan ke Kas Negara. Proses penyidikan terhadap tersangka RR memakan waktu yang cukup lama. Hal ini disebabkan yang bersangkutan berdomisili di luar negeri. Informasi intelejen yang diperoleh PPNS mengenai keberadaan RR di Indonesia menjadi bekal untuk melakukan pencegahan ke luar negeri.”Bahwa siapapun yang melakukan perbuatan melawan hukum pidana perpajakan pasti kami proses hukum tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Meski demikian pihaknya menegaskan bahwa Ditjen Pajak bukan institusi yang memburu pajak dengan cara memenjarakan Wajib Pajak. Ditjen Pajak mengutamakan pendekatan persuasif agar Wajib Pajak mempunyai voluntary compliance yang tinggi. Tindakan penyidikan merupakan upaya terakhir atau ultimum remedium dalam rangka upaya penegakan hukum pajak. “Dengan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan yang merupakan bentuk penegakan hukum terhadap wajib pajak yang tidak patuh, diharapkan dapat memberikan efek jera (deterrent effect) baik kepada pelaku tindak pidananya dan Wajib Pajak lainnya yang akan coba-coba melakukan tindak pidana perpajakan,” pungkasnya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Regulasi Diharapkan Tidak Membatasi Inovasi Start-Up

JAKARTA-CEO Investree Adrian Gunadi berharap agar regulasi yang diterapkan di

Dukung KTT G20, Wuling Motors Siapkan 300 Mobil Listrik

JAKARTA-Wuling Motors menyiapkan 300 Mobil Listrik guna mendukung kegiatan Konferensi