Polisi Gagalkan Peredaran Miras Ilegal di Tangerang

Thursday 31 Dec 2020, 1 : 57 pm
by
ilustrasi

TANGERANG – Kepolisian sektor Cipondoh Polres Metro Tangerang, berhasil menggagalkan peredaran minuman keras ilegal yang hendak dipasarkan di malam pergantian tahun, Kamis (31/12/2020).

Dari pengungkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan dua orang pemilik barang berinisial HK dan CI beserta ratusan botol miras dengan berbagai merk ternama.

Kapolsek Cipondoh AKP Maulana Mukarom menerangkan, pengungkapan gudang miras ilegal tersebut, bermula dari diamankannya pelaku HK yang kedapatan memiliki dua botol miras impor yang dicurigai ilegal, karena tidak ada keterangan dalam bahasa Indonesia pada botol miras tersebut.

“Kemudian tim Opsnal melakukan pengembangan ke rumah pelaku lainnya di perumahan Griya Kenangan Blok B, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang,” ungkap Kapolsek Cipondoh AKP Maulana Mukarom, di Mapolsek Cipondoh, Kamis (31/12/2020).

Dari rumah tersebut, Polisi mendapati kurang lebih 151 botol minuman keras impor bernagai merk, tanpa ada keterangan dalam bahasa Indonesia.

“Ilegal karena tidak adanya keterangan dalam bahasa Indonesia di botol minuman beralkohol tersebut. Saat ini kami masih melakukan pendalaman terkait asal -usul miras tersebut,” jelas dia.

Tersangka CI dalam keterangannya, mengaku memasarkan miras ilegal tersebut, melalui online.

Dia mendapatkan ratusan botol miras dengan merk luar negeri itu, dari rekannya di wilayah Karawang, Jawa Barat.

“Dapat dari teman di Karawang. Semua (miras) asli bukan KW,” jelasnya.

Dari pengakuannya, botol – botol berisi miras tersebut, dijual pelaku dengan harga bervariatif dikisaran Rp 500 ribu perbotol.

“Cuma dapat untung Rp25 ribu sebotol,” terang dia.

Atas pengungkapan itu, Polisi menyangkakan kedua pelaku dengan pasal perlindungan konsumen dan pangan sesuai pasal pasal 62 ayat 1 Juncto pasal 8 ayat 1 UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen subsider pasal142 jo pasal 91 ayat 1 tentang pangan dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Camat Cipondoh Rizal Ridolloh, yang hadir dalam kesempatan pengungkapan kasus miras ilegal itu, mengaku sangat berterima kasih atas kinerja Kepolisian dalam menciptakan situasi aman, nyaman dan kondusif di wilayah Kecamatan Cipondoh.

Dia juga mengimbau masyarakat Cipondoh untuk berdiam di rumah dalam merayakan pergantian tahun di masa Pandemi Covid-19 ini.

“Sesuai edaran bapak wali kota dan maklumat Kapolri, tidak ada kerumunan tidak ada konvoi tidak ada pesta. Untuk masyarakat kecamatan Cipondoh kita sama – sama songsong tahun 2021 lebih baik lagi,”, ungkap Rizal Ridolloh.

Dari pantauan di Mapolsek Cipondoh, ratusan botol miras ilegal yang berhasil dicegah peredarannya itu, adalah merk – merk miras ternama yang turut dipasang pita cukai dari Dirjet Bea dan Cukai RI.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

El Real Amankan Tiket Perempat Final Liga Champions

Real Madrid (El Real) berhasil mengamankan tiket ke perempat-final Liga

Dividen Saham Telkom Rp168,01 Perlembar Saham

JAKARTA-Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Telkom Indonesia (Persero)