JAKARTA-Kasus magang Ferienjob di Jerman terus mendapat sorotan masyarakat.
Ada sebanyak 1.047 mahasiswa Indonesia dari 33 perguruan tinggi diduga menjadi korban.
“Saya menduga memang ada kelalaian dalam kasus tersebut. Jadi perlu ada transparansi dan pembenahan aturan magang di luar negeri, sehingga jangan sampai ada korban lainnya ke depan dalam kasus itu,” kata Anggota Komisi X DPR, Mohammad Haerul Amri kepada wartawan di Jakarta, Rabu (3/4/2024).
Lebih jauh Politisi muda Partai Nasdem itu minta agar sosialisasi program magang di luar negeri lebih terbuka.
Karena itu pihak universitas serta perguruan tinggi juga harus selektif dan cermat dalam bekerjasama.
“Jadi ini masalah sosialisasi program magang yang belum optimal. Sehingga pihaknya swasta yang terlibat juga harus tanggungjawab,” ujarnya.
Salah satu unsur yang perlu dijelaskan misalnya, kata Gus Aam-sapaan akrabnya, bahwa adanya perbedaan masyarakat dan budaya antara Jerman dan Indonesia.
Hal-hal inilah yang perlu diungkapkan agar mahasiswa tidak kaget menghadapi situasi lapangan.
“Begitu pula dengan jam kerja, tentu ada perbedaan. Apalagi di sana ada musim dingin, sementara di Indonesia tidak ada musim dingin,” paparnya.
Pun begitu soal transparansi soal kontrak kerja magang, lanjut Sekjen Garda Pemuda Nasdem, harusnya dijelaskan secara detail.
Karena biasanya di luar negeri itu, sistem penggajiannya itu perjam. Kerja per musim itu biasanya kontrak,” terangnya.
Sebelumnya, Kemendikbud mendukung penuh upaya penegakan hukum yang dilakukan Polri terkait Ferienjob di Jerman.
“Kami mendukung penuh upaya penegakan hukum ini yang dilakukan Polri terkait Ferienjob di Jerman,” ujar Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Kemendikbud Ristek, Prof. Abdul Haris, Selasa (26/3/2024).
Prof. Abdul Haris menambahkan, Ferienjob tidak pernah menjadi bagian dari Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) Kemendikbud Ristek.
Karena itu, Kemendikbud Ristek meminta kampus melindungi bila ada mahasiswanya yang terlibat Ferienjob.
“Saya imbau agar kampus yang mahasiswanya yang terlibat program Ferienjob agar selalu melindungi mahasiswa dari tekanan dan jeratan utang akibat program tersebut,” paparnya lagi.
Sejak Oktober 2023, kata Abdul Haris, Ditjen Diktiristek telah mengambil langkah soal isu Ferienjob dengan mengeluarkan surat edaran No. 1032/E.E2/DT.00.05/2023 kepada seluruh perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta.
Pengeluaran suarat edaran ini dilakukan untuk menghentikan keikutsertaan mahasiswa pada program Ferienjob. “Karena banyak ditemukan pelanggaran-pelanggaran terhadap hak-hak mahasiswa,” ungkap dia.
Dirjen Diktiristek mengajak perguruan tingi untuk berhati-hati dalam merancang program MBKM mandiri. Lalu, kampus juga agar selalu memastikan kesesuaian program kampus dengan Buku Panduan MBKM 202