DENPASAR – Polresta Denpasar akhirnya menangguhkan penahanan Anandira Puspita, tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang laporkan suaminya, Lettu CKM drg. Malik Hanro Agam.
Kabar penangguhan penahanan istri anggota TNI dari Kesatuan Kesdam IX/Udayana ini disampaikan aktivis sekaligus pegiat medsos, Niluh Djelantik.
Dalam akun medsosnya, Niluh menyampaikan ucapan terima kasih kepada Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan juga kepada Polresta Denpasar.
“Matur suksma Menteri Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak Ibu kesayangan @bintang.puspayoga atas penangguhan penahanan Anandira. Anandira bisa berkumpul dengan anak-anaknya,” tulis Niluh.
Ibu 2 orang anak ini ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Denpasar, karena berani membongkar perselingkuhan suaminya yang merupakan seorang dokter di TNI Angkatan Darat ke media sosial.
Dan tak tanggung-tanggung, si dokter berselingkuh dengan 5 perempuan sekaligus yang salah satunya adalah anak petinggi polisi.
Atas keberaniannya tersebut, Anandira justru dilaporkan oleh suaminya atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Karena salah satu dari perempuan selingkuhan suaminya tersebut merupakan anak petinggi polri, Anandira yang memiliki anak yang masih menyusui itupun dijebloskan kedalam tahanan. Publik pun bereaksi. Tagar #bebaskananandira ramai di media sosial.