IPW Minta Kapolda Bali Waskat Polresta Denpasar

Monday 15 Apr 2024, 7 : 38 pm
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso

JAKARTA – Indonesia Police Watch (IPW) meminta Kapolda Bali Irjen Ida Bagus Kade Putra Narendra melakukan pengawasan melekat (waskat) pada Polresta Denpasar, atas penangkapan dan penahanan tersangka Anandira Puspita,  yang dijerat kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas laporan suaminya, Lettu Malik Hanro Agam.

IPW menilai tindakan Polresta Denpasar sangat tidak adil dan diduga berpihak pada suaminya.  Padahal tersangka membongkar perselingkuhan suaminya yang salah satunya dengan anak perwira menengah polisi dan telah diproses di peradilan militer.

” Karena, tersangka membongkar perselingkuhan suaminya yang salah satunya dengan anak perwira menengah polisi dan telah diproses di peradilan militer, ” kata Ketua IPW Sugeng Teguh santoso dalam keterangan tertulisnya Senin (15/4/2024).

Untuk diketahui,  Anandira Puspita telah melaporkan perselingkuhan suaminya tersebut ke Pomdam Udayana. Saat ini, berkas kasus tindak asusila oleh Lettu Ckm drg MHA sudah dilimpahkan kepada Oditurat Militer di Kupang, sebagai tindaklanjut Peradilan Militer.

“Dengan ditanganinya kasus yang dilaporkan Anandira Puspita tersebut di lingkungan militer, maka perbuatan suaminya, Lettu Ckm Malik Hanro Agam adalah terbukti adanya tindakan asusilanya. Sehingga IPW menilai berdasarkan hukum bila tuduhan yang dilontarkan oleh Anandita benar maka dia tidak bisa dipidana,” tambah Sugeng.

Saat ini, Polresta Denpasar menitipkan Anandira di tahanan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Propinsi Bali.

Penahanan itu dilakukan setelah adanya laporan polisi nomor: LP/B/25/I/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI tanggal 21 Januari 2024 dan ditangkap di SPBU Jalan Transyogi Cibubur, Jawa Barat pada 4 April 2024.

Kendati Polri memiliki hak terhadap upaya paksa penangkapan dan penahanan, IPW menilai bahwa penahanan terhadap ibu menyusui itu,  bukanlah kebutuhan mendesak dalam proses hukum.

Karena pada sisi lain juga penyidik berwenang menangguhkan penahanan terhadap tersangka yang adalah korban perselingkuhan suaminya dengan salah satu diantaranya adalah diduga anak pejabat polisi.

“Oleh sebab itu, sesuai kondisi institusi Polri yang berwajah humanis dengan Program Polri Presisi saat ini, sudah sewajarnya Polresta Denpasar menangguhkan  ibu yang sedang menyusui bayinya yang berumur 1,5 tahun yang telah viral di medsos tersebut. Paling tidak, melalui kewenangan yang dimiliki Polri yakni restoratif justice,” tandas Sugeng.

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Terus Bangkit Atau Gulung Tikar?

BEKASI-Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menghadiri acara Seminar dan

Erick: Pengembangan Pelabuhan Benoa Perlu Perhatikan Kearifan Lokal

DENPASAR–Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir meminta kepada