Polri: 20 Saksi Tegaskan Indikasi Korupsi Denny Indrayana

Wednesday 11 Mar 2015, 11 : 12 pm
by

JAKARTA-Penyidik Bareskrim Mabes Polri terus berupaya menggungkap kasus dugaan korupsi  proyek payment gateway atau layanan jasa elektronik penerbitan paspor yang mulai diluncurkan Juli 2014 di Kementerian Hukum dan HAM yang diduga menyeret mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana. Penyidik Bareskrim mengaku semakin kuat mencium aroma dugaan korupsi setelah mendengarkan keterangan dari 20 saksi.

Meski begitu, hingga saat ini status Denny masih sebagai saksi. “Sudah hampir 20 saksi yang diperiksa. Intinya menegaskan ada indikasi korupsi proyek Payment Gateway untuk urusan pasport,” kata Kabagpenum Mabes Polri Kombes Pol Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (11/3).

Rikwanto mengungkapkan, selain orang di lingkungan Kemenkumham sendiri, di dalam 20 saksi itu juga terdapat orang di lingkungan Kementrian Keuangan, serta pihak swasta. Penyidik mengaku sudah melayangkan panggilan kedua terhadap Denny untuk diperiksa sebagai saksi pada Kamis 12 Maret besok.” Hari ini, Denny dijadwalkan diperiksa sebagai saksi. Mungkin besok bisa disampaikan dan dijelaskan ke penyidik termasuk klarifikasi. Pastinya akan ada banyak pertanyaan bagi dia,” tegas Rikwanto.

Sebelumnya, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Ronny F Sompie mengungkap, penyelidikan pada kasus ini sudah dilakukan Desember 2014. Dari hasil audit yang dikeluarkan BPK, diduga ada kerugian negara dari proyek tersebut.

Payment Gateway merupakan layanan jasa elektronik penerbitan paspor yang mulai diluncurkan Juli 2014. Belum lama diluncurkan, Kementerian Keuangan merespons layanan tersebut belum berizin. Layanan itu ada saat Denny Indrayana menjabat sebagai Wamenkum HAM. “Ini berawal dari adanya hasil audit BPK terhadap sebuah kegiatan di Kementrian Hukum dan HAM yang menggunakan anggaran negara. Hasil auditnya memang ada kerugian negara,” tuturnya.

Mantan Wamenkum HAM Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Andi Syamsul Bahri, Selasa 10 Januari 2015 yang tertuang dalam LP/166/2015/Bareskrim.

Denny dilaporkan atas dugaan korupsi saat menjabat sebagai Wamenkumham. Denny disangkakan Pasal 2 jo pasal 3 UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu, Direktur Pukat UGM, Zainal Arifin Mochtar mengatakan kasus Payment Getway yang menjerat Denny Indrayana bukanlah kasus korupsi. Dia mengaku punya landasan mengatakan kasus tersebut bukan korupsi.

Menurutnya, pungutan sebesar Rp 5.000 untuk biaya pelayanan PNBP yang digagas Denny Indrayana bermula dari masalah panjangnya antrean loket pembayaran PNBP. Hal tersebut membuat pelayanan menjadi tidak maksimal.

“Denny lantas membuat terobosan, dibuat Payment Getway yang bekerja sama dengan perbankan. Orang jadi mudah tidak perlu antre, tinggal lewat SMS banking dan layanan lainnya,” katanya.

Dia melanjutkan, bagi yang menggunakan layanan tersebut dikenakan biaya administrasi. “Namanya kerja sama dengan bank, pasti ada biaya tambahan, ini kemudian yang dipermasalahkan karena dianggap orang membayar melebihi jumlah yang ditentukan,” lanjutnya

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

manufaktur

Produktivitas Industri Manufaktur Skala Besar dan Kecil Masih Tumbuh

JAKARTA-Industri manufaktur di Indonesia masih menunjukkan kinerja yang positif sepanjang

Siti : Politik Meja Makan Cairkan Kebekuan

JAKARTA-Pengamat politik Siti Zuhro mengungkapkan langkah Jokowi melakukan pendekatan melalui