Polri Larang Kendaraan Sumbu 3 di Ruas Tol selama Periode Mudik

Friday 5 Apr 2024, 12 : 37 am
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Diregident) Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus. Foto : Istimewa

JAKARTA – Kepolisian RI (Polri) melarang  kendaraan sumbu 3  beroperasi  terhitung mulai hari ini, 5 April hingga 16 April 2024,  sebagai upaya untuk mengurangi kepadatan ruas jalur tol di jalur mudik Lebaran.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Diregident) Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus mengatakan pembatasan tersebut dilakukan untuk mengurangi kemacetan atau kepadatan jalan tol maupun arteri.

“Kita bersama-sama dengan stakeholder dalam hal ini Kementerian Perhubungan dan Jasa Marga telah mengeluarkan SKB (Surat Keputusan Bersama, red) yang berisi tentang pembatasan angkutan khususnya sumbu tiga. Insya Allah besok mulai diberlakukan,” kata Brigjen Pol. Yusri Yunus.

Meski begitu aturan tersebut tidak berlaku untuk kendaraan pengangkut sembako, bahan bakar, atau kendaraan pengangkut kebutuhan masyarakat lainnya.

Dengan terbitnya SKB tersebut, Yusri mengingatkan para pengusaha atau masyarakat yang memiliki kendaraan sumbu tiga ke atas, agar taat dan mematuhi aturan terkait.

Selain itu, Polri juga melakukan rekayasa lalu lintas seperti aturan satu arah (one way), contra flow dan penerapan ganjil- genap di beberapa jalan.

Termasuk melakukan penambahan area buffer zone atau wilayah penyangga untuk menampung kendaraan yang akan menyebrang melalui pelabuhan.

“Jadi sebelum volume kendaraan mencapai puncaknya, kita sudah melakukan langkah- langkah rekayasa,” jelas dia.

Polri dikatakannya juga mengerahkan dua unit helikopter untuk menghadapi arus mudik dan balik Lebaran 2024 nanti. Helikopter tersebut akan beroperasi menjadi ambulance atau alat evakuasi.

Untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi pemudik, kepolisian juga menyiagakan personel dan kendaraan sepeda motor sebagai tim pengurai kemacetan.

“Kami siapkan ada 500 motor untuk pengurai kemacetan lalu lintas. Ini menjadi suatu antisipasi yang kita lakukan,” ujar dia.

Pembatasan Waktu Istirahat di Rest Area

Pengelola tempat istirahat dan pelayanan atau rest area KM 57 Tol Jakarta-Cikampek membatasi waktu istirahat para pemudik selama 30 menit saat arus mudik Lebaran 2024. Pembatasan ini juga diberlakukan pada arus mudik Lebaran tahun sebelumnya.

Polri pun bersama stakeholder terkait menerjunkan personel untuk memberikan imbauan dan sosialisasi kepada pemudik untuk bergantian beristirahat di rest area.

“Kami sudah berkoordinasi dengan asosiasi rest area untuk kita mengatur maksimal 30 menit untuk mereka beristirahat. Kita sosialisasikan kepada masyarakat untuk bergantian, bahwa masih ada pemudik- pemudik lain yang akan beristirahat,” terang Brigjen Pol. Yusri Yunus, seraya menambahkan bahwa Polri juga telah mendirikan 5.784 pos pengamanan pelayanan mudik Lebaran 2024.

Pos tersebut juga dapat dimanfaatkan oleh pemudik untuk sekedar beristirahat dan menikmati layanan kesehatan yang disediakan.

Pada Operasi Ketupat 2024 yang dilaksanakan mulai 4 April sampai dengan 16 April 2024, Polri mengerahkan 155.165 personel gabungan.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Pemerintah Dinilai Belum Laksanakan Kebijakan Ekonomi Konstitusi

JAKARTA-Negara dinilai belum melaksanakan kebijakan dan sistem ekonomi secara konstitusional.

Ridwan Kamil Akan Melengkapi Partai Golkar

JAKARTA-Pengamat politik dari Universitas Indonesia (UI) Cecep Hidayat menilai ada