Positivity Rate Covid-19 Diatas 5%, Said Abdullah: Perlunya Kebijakan PSBB Total

Kamis 7 Jan 2021, 5 : 45 pm
by
Ketua Badan Anggaran (Banggar), DPR RI, MH Said Abdullah

Untuk menyediakan Anggara sebesar ini, DPR menyetujui pula pelebaran defisit APBN yang semula dibatasi maksimal 3 persen PDB menjadi lebih dari 3 persen PDB.

Hal ini tertuang dalam Undang Undang No 2 tahun 2020 tentang Penetapan Perppu No 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/ atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Atas dasar Undang Undang tersebut, APBN 2020 defisit menjadi 6,3 persen, meskipun realisasinya mencapai 6,09 persen.

Kebijakan ini tambah Said harus dibayar mahal dengan menambah porsi utang.

Sebab dalam situasi ekonomi terkontraksi bahkan resesi tidak memungkinkan untuk mengandalkan penerimaan perpajakan seperti saat sebelum pandemi.

Untuk menopang Program PEN 2020 DPR menyetujui kebijakan untuk menaikkan utang pemerintah, bila tahun 2019 total utang pemerintah sebesar Rp. 4.778,6 triliun (29,8% dari PDB), total utang pada tahun 2020 naik menjadi Rp. 5.877,1 triliun (37,8 % PDB).

“Semua ini kita tempuh agar pemerintah memiliki kecukupan amunisi untuk menjalankan PEN 2020, khususnya dalam penanganan dan pengendalian Covid19. Sebab dengan keberhasilan Penanganan Covid19 akan menjadi pijakan penting untuk memastikan keselamatan dan kesehatan rakyat,” pungkasnya.

Komentar

Your email address will not be published.

Don't Miss

Gubernur BI Lantik 8 Pejabat Baru Bank Sentral

JAKARTA-Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, melantik 8 (delapan) pejabat

Jangan Gunakan Pendekatan Ekonomi di RUU Kebudayaan

JAKARTA-Pembahasan RUU Kebudayaan jangan sampai menggunakan pendekatan ekonomi. Karena itu