Prabowo-Gibran Tak Hadiri Sidang Putusan di MK

Monday 22 Apr 2024, 10 : 34 am
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). Foto : ANTARA

JAKARTA – Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 sedang berlangsung, Senin (22/4/2024) di ruang sidang lantai dua Gedung I MK RI, Jakarta dan dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo.

Sidang dimulai pukul 08.59 WIB sebagai penanda dimulainya sidang sengketa pilpres tersebut dan disiarkan melalui YouTube channel MKRI.

Paslon nomor urut 1 Anies Baswedan- Muhaimin Iskandar serta paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD hadir dalam sidang ini.

Sementara paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tidak hadir.

“Persidangan Perkara Nomor 1 dan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 dibuka dan persidangan dinyatakan terbuka untuk umum,” ujar Suhartoyo.

Suhartoyo mengatakan agenda persidangan pada hari ini adalah pengucapan putusan untuk dua perkara, yakni yang diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Ia pun mengingatkan para pihak dalam perkara tersebut untuk tidak menyampaikan interupsi selama persidangan.

“Majelis hakim hanya akan membacakan atau mengucapkan putusan pada bagian pokok-pokoknya saja, selebihnya dianggap diucapkan dan hal yang tidak diucapkan maupun tidak dibacakan dianggap satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan yang diucapkan atau dibacakan ini,” kata Suhartoyo.

Sidang dimulai dengan pembacaan putusan untuk perkara yang diajukan oleh Anies-Muhaimin.

Diketahui, gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara gugatan Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Adapun dalam permohonannya, pasangan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024.

Mereka juga memohon MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024.

Kemudian, meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Terbitkan Global Bond, Inalum Diminta Transparan dan Hati-Hati Kelola Dana

JAKARTA-Masyarakat mendukung langkah PT Inalum mengakuisisi PT Freeport Indonesia meski

DPR Dorong Kemudahan Standardisasi Produk UMKM

JAKARTA-Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam mendorong Badan Standarisasi