Presiden Jokowi Tanda Tangani PP Tentang THR

Thursday 29 Apr 2021, 5 : 46 pm
by
Presiden Jokowi saat memberi keterangan pers di Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur.

MALANG-Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) pada Rabu (28/4/2021) kemarin.

Hal tersebut dikatakan Presiden Jokowi di Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur, , Kamis (29/4/2021) siang.

“Ya, saya telah menandatangani PP yang menetapan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara, yaitu PNS, CPNS, TNI, Polri dan pejabat negara, pensiunan penerima pensiun, penerima tunjangan, kemarin hari Rabu, 28 April, sudah saya tandatangani,” jelasnya.

Presiden mengatakan pemberian THR ini merupakan salah satu program pemerintah untuk mendorong peningkatan konsumsi dan daya beli masyarakat yang diharapkan nanti menjadi daya ungkit pertumbuhan ekonomi.

“Dan, bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri diharapkan menjadi salah satu momentum untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat yang kita harapkan ini bisa, sekali lagi, menaikkan pertumbuhan ekonomi kita,” sambung Presiden.

Lebih lanjut, ia mengatakan dalam PP tersebut diatur THR ini akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum hari raya Idulfitri.

“Dan THR ini akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri dan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah,” jelas Presiden.

Saat menyampaikan keterangan pers, Presiden didampingi Ketua DPR Puan Maharani, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Kuasa Hukum Fahri Hamzah Beri “Kuliah Hukum” Ke Pimpinan PKS

JAKARTA-Kubu Fahri Hamzah tidak memahami langkah pimpinan PKS yang tidak

Pengelolaan Keunikan Budaya Tingkatkan Pariwisata

SUMBA-Keunikan budaya merupakan ciri khas sebuah bangsa dan bila dikelola