Produk Kertas RRC-Korsel, KPPI Kenakan Bea Masuk Anti Dumping

Monday 21 Sep 2015, 5 : 56 pm
agroindonesia.co.id

JAKARTA-Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Kementerian Perdagangan (Kemendag) bertindak tegas terhadap sejumlah produk kertas yang berasal dari tiga negara, yakni Korea Selatan, RRC dan Swedia dengan mengenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD). KPPI menemukan hubungan sebab akibat antara lonjakan jumlah impor produk coated paper dan paper board dengan ancaman kerugian serius yang dialami oleh industri dalam negeri. “Berdasarkan hasil penyelidikan, terbukti bahwa terjadi lonjakan volume impor secara absolut selama periode 2010-2013,” kata Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI), Ernawati di Jakarta, Senin (21/9/2015).

Menurut Ernawati, berdasarkan data terjadi tren lonjakan impor yang mencapai 86%. Tercatat dari yang sebelumnya sebesar 6.500 ton pada 2010 menjadi 43.778 ton pada 2013. Adapun negara pemasok utama adalah Republik Rakyat Tiongkok (RRT) sebesar 36,72%, Korea Selatan sebesar 28,02%, dan Swedia sebesar 12,05% pada 2013 lalu.

Ernawati menambahkan KPPI menemukan hubungan sebab akibat antara lonjakan jumlah impor produk coated paper dan paper board dengan ancaman kerugian serius yang dialami oleh industri dalam negeri. Hal itu terlihat pada penurunan pangsa pasar, produksi, kapasitas terpakai, keuntungan, dan tenaga kerja.

Berdasarkan hasil penyelidikan Tindakan Pengamanan Perdagangan (TPP) atas lonjakan jumlah impor produk coated paper dan paper board tersebut, Kementerian Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 165/PMK.010/2015 tanggal 31 Agustus 2015 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) Terhadap Impor Produk Coated Paper dan Paper Board.

PMK tersebut diundangkan pada 1 September 2015 di dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1308.
Pengenaan tarif BMTP dilakukan tiga tahun dengan rincian tahun pertama atau pada 7 September 2015 hingga 6 September 2016 sebesar 9%, tahun kedua pda 7 September 2016 hingga 6 September 2017 sebesar 7%, dan tahun ketiga pada 7 September 2017 hingga 6 September 2018 sebesar 5%.

Coated paper dan paper board tersebut mencakup nomor Harmonized System (HS.) ex.4810.13.11.00, ex.4810.13.19.00, ex.4810.13.91.90, ex.4810.13.99.90, ex.4810.14.11.00, ex.4810.14.19.00, ex.4810.14.91.90, ex.4810.14.99.90, ex.4810.19.11.00, ex.4810.19.19.90, ex.4810.19.91.90 dan ex.4810.19.99.90. **aec

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Kegiatan Berkonstitusi Terancam Shutdown

JAKARTA-Gara-gara penangkapan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar oleh Komisi

Masyarakat Minta Tarif Tol Trans Jawa Turun

JAKARTA-Pemerintah diminta menurunkan tarif tol trans Jawa. Dengan begitu masyarakat