Prof Ahmad Tholabi Kharlie: Kemenag Harus Matangkan Rencana KUA Sebagai Tempat Pencatatan Pernikahan Semua Agama

Senin 26 Feb 2024, 12 : 52 pm
Guru Besar Ilmu Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof Ahmad Tholabi Kharlie

Sementara itu, ia menilai penyesuaian organisasi di internal kementerian, utamanya satuan kerja yang membidangi masalah Kantor Urusan Agama (KUA), yakni Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah yang berada di bawah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam tidak begitu krusial.

“Saya kira, jika urusan internal organisasi di Kementerian Agama tidak terlalu rumit, tinggal reposisi dan membuat payung hukum saja,” jelasnya.

Ia juga menyoroti soal kesiapan SDM di lapangan yang mesti dilakukan dalam bentuk peningkatan kapasitas dan pengetahuan demi pelayanan yang prima kepada masyarakat.

“Soal SDM di lapangan juga perlu dipikirkan untuk meningkatkan kapasitas dan pengetahuan. Mereka adalah garda terdepan dalam pelayanan di bidang keagamaan, khususnya soal pencatatan perkawinan,” ungkap Tholabi.

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan gagasan pengembangan fungsi Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi tempat pencatatan pernikahan bagi seluruh pemeluk agama, bukan lagi hanya Islam.

Menag menegaskan bahwa KUA akan menjadi sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama.

 

Komentar

Your email address will not be published.

Don't Miss

Aiman Witjaksono: Putusan MKMK Jadi Tonggak Penting Rasa Keadilan dan Benteng Keadilan

Menurut Aiman, apabila putusan MKMK bisa mengembalikan rasa kepercayaan publik

Kinerja Pendapatan Negara Februari 2022 Melonjak Hingga 37,7%

JAKARTA-Kinerja pendapatan negara yaitu pajak, kepabeanan, dan cukai, serta Penerimaan