Prof Ahmad Tholabi Kharlie: Kemenag Harus Matangkan Rencana KUA Sebagai Tempat Pencatatan Pernikahan Semua Agama

Monday 26 Feb 2024, 12 : 52 pm
Guru Besar Ilmu Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof Ahmad Tholabi Kharlie

JAKARTA – Guru Besar Ilmu Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof Ahmad Tholabi Kharlie menyambut positif  rencana Kementerian Agama, mengembangkan fungsi Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi tempat pencatatan pernikahan bagi seluruh pemeluk agama di Indonesia, bukan lagi hanya untuk agama Islam.

Menurut Tholabi, kemenag sebagai organisasi negara  seharusnya melayani seluruh umat beragama.

“Ini gagasan out of the box namun sangat rasional, karena sejatinya kemenag adalah kementerian untuk semua agama. Dari sisi ide patut didukung oleh pelbagai pihak,” kata Tholabi di Jakarta.

Namun, Tholabi menilai rencana tersebut harus terlebih dahulu dikonsolidasikan melalui berbagai aspek, baik secara regulasi, organisasi, maupun kemampuan sumber daya manusia (SDM) untuk memastikan bahwa rencana tersebut dapat berjalan dengan baik.

“Untuk merealisasikan gagasan tersebut, tentu sejumlah aspek seperti regulasi, organisasi, hingga SDM harus dibereskan terlebih dahulu,” terang Tholabi.

Wakil Rektor Bidang Akademik UIN Jakarta ini menyebutkan, dari sisi regulasi secara eksplisit maupun implisit masih menempatkan pencatatan perkawinan di dua klaster, yakni pencatatan perkawinan untuk Muslim dan pencatatan perkawinan bagi non-Muslim.

Soal regulasi ini, kata Tholabi, membutuhkan energi yang tidak ringan.

“Seperti di UU Nomor 32 Tahun 1954 tentang Penetapan UU Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk, UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, PP Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan, dan PMA Nomor 34 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama (KUA),” urai Tholabi.

Pada bagian tersebut, Tholabi menilai akan adanya persinggungan dengan kementerian dan lembaga lainnya seperti dalam urusan koordinasi dan harmonisasi, baik dari sisi regulasi maupun pemindahan beban kerja antarinstansi.

“Jadi tidak sekadar urusan regulasi, tapi harus melakukan penyamaan persepsi antarkementerian dan pelaksana teknis di lapangan,” tutur Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Munculnya RUU Pengampunan Nasional Karena Lobi Koruptor

JAKARTA-Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmon J. Mahesa mengaku

Pembongkaran 25 PKL Kranji Sudah Sesuai Prosedur

BEKASI-Sebanyak 25 Pedagang Kaki Lima (PKL) jalan raya Komodo, Kelurahan