Lapor SPT Tak Benar, PT AJM Rugikan Negara Rp 15 Miliar

Thursday 6 Aug 2015, 3 : 36 pm
by

JAKARTA-Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menyerahkan tersangka S ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait dugaan penyelewengan pajak. Tersangka S yang merupakan direktur PT AJM diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan yang tidak benar dengan tidak melaporkan seluruh penjualan PT AJM dalam kurun waktu Tahun 2006 sampai dengan 2007. Tindakannya ini menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya Rp 15 Miliar yang dihitung dari PPN DN yang seharusnya dipungut dari para pembeli PT AJM. “Pada 5 Agustus kemarin, kita sudah serahkan ke Kejati DKI. Adapun PT AJM merupakan perusahaan industri besi dan baja yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua yang pada awalnya didirikan dengan investor asing dari Tiongkok,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Mekar Satria Utama dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (6/8).
Selain tersangka S, penyidik juga sedang mempersiapkan kelengkapan berkas untuk tersangka G alias K yang merupakan komisaris PT AJM.
Salah satu kunci untuk membongkar kasus ini adalah dengan diberikannya ijin membuka Kerahasiaan Bank melalui permintaan Menteri Keuangan kepada Gubernur Bank Indonesia (BI) (sekarang oleh Otoritas Jasa Keuangan/OJK), sehingga penyidik mempunyai bahan bukti dan petunjuk adanya sebagian besar dari hasil penjualan yang disetorkan oleh para pembeli ke rekening PT AJM dan sebagian besar lainnya disetorkan ke rekening atas nama pribadi tersangka G alias K yang tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan PT AJM.
Menurutnya, penyerahan tersangka ini merupakan peringatan bagi para pelaku lainnya bahwa Ditjen Pajak dengan dukungan Kepolisian RI dan Kejaksaan RI, akan terus melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN. “Ditjen Pajak mengimbau bagi Wajib Pajak yang masih mempunyai utang pajak atau yang belum melaporkan SPT, atau yang perlu membetulkan SPT agar segera memanfaatkan Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015, karena pada tahun 2015 ini Sanksi Bunga Penagihan sesuai Pasal 19 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dihapuskan seluruhnya,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Gibran Mulai Terang-terangan Dukung Ganjar Pranowo 

JAKARTA – Putra sulung Presiden Jokowi yang juga Wali Kota

“Cawapres Tua” Bisa Turunkan Elektabilitas Jokowi

JAKARTA-Posisi cawapres Jokowi bisa menentukan kemenangan dalam pertarungan pilpres 2014.