PT ANA Disomasi, Warga Morowali Utara Menuntut Pengembalian Hak

Friday 12 Nov 2021, 5 : 04 pm
by
Haji Abidin

SULTENG-Ketua Lembaga Bantuan Hukum HKTI Apriyansyah mengatakan kliennya Haji Abidin yang mewakili kelompok Gapoktan TaniSipatua yang mengkoordinir tanah seluas 3500 hektar di desa Bungutimbe, Desa Tompire, Desa Bunta, Desa Towara dan desa Molino Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara di Sulewesi Tengah dirugikan oleh PT Agro Nusa Abadi (ANA).

Kerugian tersebut, menurut Apriyansyah , akibat tindakan penyerobotan PT ANA di atas lahan Haji Abidin dan para petani lainnya dengan hanya bermodalkan SK Bupati yang ditandatangani oleh PLT Bupati Morowali sejak tahun 2006 hingga saat ini.

“Sejak awal warga sama sekali tidak diajak berunding dan tidak ada izin dari masyarakat yang sudah lama tinggal dan mengolah hasil pertanian di lahan tersebut,” ujar Apriyansyah.

Dijelaskannya, hingga saat ini PT ANA tidak pernah memberikan hak-hak masyarakat secara langsung, seperti yang diatur dalam keputusan Bupati Morowali Utara No. 188.45/07/06/2006 yang ditandatangani oleh PLT Bupati Morowali Utara.

“Masyarakat hingga saat ini tidak menerima ganti rugi tanah maupun tanaman termasuk bangunan atau barang-barang lain khususnya masyarakat yang memiliki 1750 Surat Keterangan Tanah (SKT) dengan per SKT seluas 2 hektar atau 20 ribu meter,” jelas Ketua LBH HKTI yang sudah terjun langsung ke lokasi.

Dalam pandangannya, tindakan PT ANA yang menguasai lahan sejak tahun 2006 jelas merugikan dan menindas masyarakat yang berhak atas lahan tersebut dan mengakibatkan masyarakat semakin terpuruk secara ekonomi.

Selaku kuasa hukum LBH HKTI yang dipimpinnya telah melayangkan somasi kepada pihak PT ANA untuk melakukan klarifikasi atas permasalahan lahan tersebut.

“Kami sudah layangkan somasi sebanyak dua kali dan kami masih menunggu itikad baik PT INA untuk menyelesaikan masalaha sengketa tanah tersebut,” tandas Apriansyah.

Sementara Haji Abidin menjelaskan bahwa dirinya datang ke Morowali Utara sejak tahun 1992 atas undangan pemerintah daerah setempat untuk membuka lahan dan mendatangkan masyarakat dari daerah lain untuk ikut membuka lahan dan menambah jumlah masyarakat  untuk pemekaran wilayah.

“Kami datang atas atas undangan Camat waktu itu dan masyarakat dibagi 2 hektar per orang untuk bertani dan atas tanah itu diberikan surat keterangan tanah (SKT), dan selama ini kami membayar pajak PBB,” ujar Haji Abidin  yang saat ini ditunjuk masyarakat menjadi koordinator terkait penyelesaian masalah dengan PT ANA.

Haji Abidin mewakili masyarakat berharap PT ANA bersikap bijaksana dan mengembalikan hak-hak masyarakat atas tanah yang dikuasai sejak tahun 2006 tanpa ada izin dan kesepakatan dengan masyarakat setempat.

Sebelumnya tanah ribuan hektar itu telah ditanami masyarakat dengan berbagai jenis tanaman pertanian yang produktif  sebagai penghasilan masyarakat.

“Kami akan terus berjuang di jalan hukum, selama ini kami juga sudah melakukan berbagai aksi unjuk rasa untuk mendapatkan keadilan dan saat kami sudah dibantu penuh oleh LBH HKTI yang mendampingin kami menyangkut masalah gugatan kami kepada PT ANA,” tandasnya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

PT Samudera Indonesia Tbk

Uang Beredar September 2021 Tercatat Rp7.287,3 Triliun

JAKARTA-Bank Indonesia (BI) mencatat likuiditas perekonomian atau uang beredar dalam

Capital Adequacy Ratio Perbankan Sebesar 23,81%

JAKARTA-Rapat Dewan Komisioner (RDK) Otoritas Jasa Keuangan menilai stabilitas sektor