JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha Perusahaan Pembiayaan kepada PT Malacca Trust Finance.
Keputusan ini berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-95/D.05/2014 yang ditetapkan di Jakarta, 21 Agustus 2014.
Demikian keterangan tertulis Deputi Komisioner Manajemen Strategis IB OJK Lucky FA Hadibrata di Jakarta, Senin (8/9).
Sebelumnya, Direksi PT Malacca Trust Finance dengan surat tanggal 2 April 2014 telah mengajukan permohonan izin usaha Perusahaan Pembiayaan kepada OJK.
Kemudian surat terakhir dengan Nomor 008/MTF-DIR/VIII/2014 tanggal 11 Agustus 2014 dikirim dengan menyampaikan telah melengkapi dokumen.
Sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, OJK memiliki wewenang untuk memberikan izin usaha Perusahaan Pembiayaan kepada PT Malacca Trust Finance yang berkedudukan di Jakarta Selatan.
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Keputusan Dewan Komisioner OJK ini dapat diubah atau ditinjau kembali apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan atau kesalahan.