Puskaptis dan JSI Ditendang dari Keanggotaan Persepi

Wednesday 16 Jul 2014, 7 : 39 pm
by

JAKARTA-Dewan Etik Perhimpunan Survei Opini Publik (Persepi) memberhentikan dua lembaga survei yakni Pusat Kajian Kebijakan dan Pembangunan Strategis (Puskaptis) dan Jaringan Survei Indonesia (JSI) setelah keduanya tidak bersedia diaudit proses perhitungan cepat pada pemilu presiden 2014.  Penolakan kedua lembaga ini membuktikan mereka tidak memliki iktikad baik untuk mempertanggungjawabkan kegiatan ilmiah yang sudah menimbulkan kontroversi di masyarakat. “Ini menunjukkan dua lembaga survei tersebut, tidak transparan dan tidak profesional. Dewan etik memutuskan JSI dan Puskaptis melanggar kode etik dan dikeluarkan dari keanggotaan Persepi,”  ujar  Ketua Dewan Etik  Persepi, Hari Wijayanto di Jakarta, Rabu (16/7).

Tim Audit Independen  yang dibentuk Dewan Etik Puskaptis  beranggotakan Dr Hari Wijayanto (Ketua Dewan Etik Persepi), Prof Dr Hamdi Muluk (Anggota Dewan Etik Persepi), Rustam Ibrahim (Ketua Badan Pengawas LP3ES), Dr Jahja Umar (Pakar Psikometri), dan Prof Dr Komaruddin Hidayat (mantan Ketua Panwaslu RI).

Menurut Hari, Dewan Etik Persepi melakukan audit terhadap tujuh lembaga survei anggotanya menyusul adanya perbedaan hasil hitung cepat yang signifikan pada pemilu presiden 2014.

Dari tujuh lembaga survei tersebut, kata dia, lima lembaga survei memiliki kesimpulan yang sama serta dua lembaga survei lainnya memiliki kesimpulan berbeda, pada hitung cepat pemilu presiden 2014.

Kelima lembaga survei yang kesimpulannya sama adalah, CSIS dan Cyrus Network, SMRC dan Lembaga Survei Indonesia, Indikator Politik Indonesia, Populi Center, dan Pol Tracking Institute.

Menurut Hari, kelima lembaga survei tersebut hadir memenuhi undangan dan mempresentasikan proses penetapan sampel, proses pengambilan data, proses hitung cepat, dan manajemen hitung cepat. “Karena itu, terhadap kelima lembaga survei dilakukan audit,” katanya.

Kemudian, dua lembaga survei lainnya yang kesimpulannya berbeda adalah, Puskaptis dan JSI, tidak diaudit, karena utusan JSI hanya menyampaikan surat serta Puskaptis tidak hadir. “Karena JSI hanya menyampaikan surat dan Puskaptis tidak hadir, sehingga tidak bisa diaudit,” katanya.

Anggota Dewan Etik Persepi, Hamdi Muluk menegaskan, lembaga survei yang bekerja secara profesional dan netral dengan melakukan pengambilan sampel, data, dan melakukan hitung cepat didasarkan kaidah ilmiah, maka kesimpulannya akan sama. “Kalaupun ada perbedaan, hanya perbedaan lokasi sampelnya, sehingga hasilnya hanya berbeda sangat tipis,” jelasnya.

Secara terpisah, pengamat Komunikasi Politik dari Universitas Indonesia (UI) Ade Armando melihat ada keanehan yang sulit dibayangkan ketika melihat quick count oleh empat lembaga survei yang hasilnya berbeda dengan quick count delapan lembaga yang selama ini sudah dikenal kredibilitas dan presisinya.

Dia mencontohkan dua dari empat lembaga survei yang hasil hitungan cepatnya berbeda yakni Puskaptis dan Indonesia Research Centre (IRC). “IRC, dia adalah lembaga yang dimiliki oleh MNC, dia enggak masuk di asosiasi manapun. Kemudian, kantor Puskaptis ini engaa ada. Kan enggak bisa dibayangkan itu kan,” ungkap Ade di Jakarta, Rabu (16/7).

Ade kemudian menyoroti bagaimana dinamika terakhir sebagaimana diberitakan pasca Poltracking mengungkap alasan pembatalan kontrak penayangan quick count dengan TV One.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

KPU: Tangkap Penyebar Hoax Surat Suara Tercoblos

JAKARTA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan kabar terkait adanya tujuh kontainer

Redup, Bisnis Parcel Lebaran

JAKARTA-Larangan pejabat menerima parcel lebaran ternyata memukul para pedagang parcel.