Ratusan Pompa Air Tak Sesuai SNI Dimusnahkan

Tuesday 16 Jun 2015, 4 : 15 pm
by

SURABAYA-Kementerian Perdagangan (Kemendag) makin intensif melakukan pengawasan barang beredar. Di Surabaya, Tim Terpadu Pengawasan Barang Beredar (TPBB) menemukan ratusan pompa air listrik tak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) sehingga dapat mengancam keselamatan konsumen. Selanjutnya, pompa air ini disita untuk dimusnahkan. ” Tim TPBB menyaksikan pemusnahan 147 unit pompa air yang tidak sesuai persyaratan SNI. Demi perlindungan konsumen, kami tegas menindak produk-produk yang melanggar SNI,” tegas Direktur Pengawasan Barang dan Jasa Irpan Ganda Putra yang memimpim Tim TPBB melakukan pemusnahan produk pompa air listrik, di Surabaya, Selasa (16/6).

Menurutnya, pemusnahan produk pompa air ini merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan di kota Surabaya yang berdasarkan hasil uji laboratorium tidak sesuai persyaratan SNI dan atas inisiatif pelaku usaha. “Produk-produk pompa air listrik yang dimusnahkan terdiri dari merek National Ataqua, INS International, dan FKM National Aqua,” ungkapnya.

Tim TPBB memberikan apresiasi kepada pelaku usaha, yakni CV. Waringin Jaya, PT. Fajar Karya Maju Nasional dan CV. Sahabat Baru yang dengan kesadarannya memusnahkan pompa air tersebut dalam menjalankan kewajibannya untuk memberikan perlindungan kepada konsumen.

Irpan juga menegaskan pengawasan terhadap produk barang beredar, baik produk pangan maupun nonpangan akan terus ditingkatkan secara berkesinambungan melalui TPBB. “Pengawasan terhadap peredaran produk pangan dan nonpangan terus digalakkan pemerintah melalui di berbagai wilayah guna melindungi konsumen dan menciptakan iklim usaha yang sehat. Selain itu, pengawasan juga dilakukan untuk mendorong peningkatan produksi dan penggunaan produk dalam negeri serta mencegah distorsi pasar dari peredaran produk impor yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Hasil pengawasan yang ditindaklanjuti dengan meminta klarifikasi dan pernyataan dari pelaku usaha untuk tidak memperdagangkan produk-produk yang tidak sesuai ketentuan dan disertai proses pembinaan, cukup menimbulkan dampak positif dengan mulai meningkatnya kesadaran dikalangan pelaku usaha untuk tidak memproduksi dan memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

TPBB yang melakukan pengawasan barang beredar baik produk pangan maupun nonpangan di Surabaya ini terdiri dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Badan POM, Kementerian Perindustrian, Bareskrim Mabes Polri, Barantan Kementerian Pertanian, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur, serta Balai POM Jawa Timur.

Apresiasi juga diberikan kepada Balai Besar POM di Surabaya, Dinas Perindag Provinsi Jawa Timur dan Dinas Perindag Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Jawa Timur yang secara berkesinambungan melakukan pengawasan terhadap barang beredar.

Sementara itu, dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1436 H, Badan POM RI juga melakukan pengawasan terhadap produk pangan olahan kadaluarsa dan produk kosmetik di wilayah Jawa Timur. Pada pengawasan tersebut ditemukan produk kosmetika ilegal sejumlah 86 item (19.484 pcs) dengan nilai keekonomian mencapai Rp 313,84 juta, dan pangan ilegal sejumlah 57 item (2.498 pcs) dengan nilai keekonomian mencapai hampir sebesar Rp 41 juta. Untuk produk pangan ilegal telah dilakukan pemusnahan produk pangan kadaluarsa sejumlah 37 item (1.544 pcs).

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

MEA 2015: Fasilitasi Investasi, Jokowi Jangan Lukai Buruh

JAKARTA-Indonesia for Global Justice (IGJ) meminta agar promosi investasi yang

Ekspor Oktober Menguat, Neraca Kembali Surplus

BALI-Kinerja neraca perdagangan Indonesia mulai membaik ditandai dengan surplus  bulan