Regulasi Transportasi Daring Harus Komprehensif

Tuesday 30 Jan 2018, 9 : 02 pm

JAKARTA-Regulasi transportasi daring harus komprehensif dengan mengakomodir berbagai kepentingan pihak-pihak yang terkait. Selain itu harus mengutamakan pelayanan konsumen. Baik keamanan, keselamatan, maupun kenyamanannya.

Demikian disampaikan anggota Komisi V DPR RI FPKB Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, pada Selasa (30/1/2018) terkait aksi demo sejumlah pengemudi transportasi daring di depan Istana Negara, Senin (29/1/2018).

Aksi demo tersebut dipicu oleh penolakan para pengemudi atas rencana Kemenhub RI untuk memberlakukan sejumlah aturan yang dimuat dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 108/2017 mulai 1 Februari 2018.

Permenhub 108/2017 merupakan hasil revisi dua Permenhub sebelumnya yaitu Permenhub 32/2016 dan Permenhub 26/2017 yang mengatur tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Beberapa poin dalam Permenhub 108/2017 yang dianggap memberatkan oleh para pengemudi diantaranya adalah keharusan kendaraan melakukan uji kelaikan kendaraan (KIR), memiliki SIM A umum, pemasangan stiker tanda taksi daring di kendaraan, kewajiban pengemudi tergabung dalam koperasi, pembatasan kuota, pengaturan tentang argometer, dan penetapan batas atas dan bawah tarif.

“Jasa transportasi daring ini memang melibatkan banyak pihak, termasuk Kemenhub, Kemenkominfo, Kepolisian, Kemenkop dan UKM, koperasi, UMKM, para pengemudi, dan penyedia jasa aplikasi,” ujarnya.

Karena itu kata Eem, regulasi yang dibuat harus komprehensif, mengakomodir kepentingan banyak pihak, dan memberikan kepastian pelayanan yang lebih baik bagi konsumen, dalam hal ini masyarakat.

Neng Eem berharap agar Kemenhub RI bisa menjembatani kepentingan dari berbagai pihak yang beragam ini sehingga dihasilkan regulasi yang tidak lagi menimbulkan polemik berkepanjangan di masyarakat.

Persoalan regulasi terkait transportasi daring ini sudah berjalan cukup lama dan nampaknya formula baru yang dihasilkan Kemenhub melalui Permenhub 108/2017 ini dinilai masih memberatkan pihak pengemudi.

“Tapi, Kemenhub diharapkan bisa bersikap tegas jika yakin bahwa aturan baru tersebut memang sudah mengakomodir sebagian besar kepentingan,” ungkapnya.

Dalam rangka penegakan aturan baru tersebut, Neng Eem mengapresiasi rencana Kemenhub untuk menggelar periode simpatik pada 1-15 Februari 2018. Pada periode ini, pengemudi transportasi daring yang masih melanggar ketentuan hanya akan menerima peringatan.

Kemudian, mulai 16 Februari 2018, Kemenhub kan menerapkan periode tindakan pidana ringan dimana pelanggar akan diberikan sanksi berupa tilang untuk menahan kendaraan dan ancaman mencabut izin surat mengemudi.

“Periode simpatik ini sangat penting guna memberikan informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat. Jika memang diperlukan, masa periode simpatik ini bisa diperpanjang hingga masyarakat benar-benar mendapatkan informasi yang lengkap dan utuh. Dengan demikian, diharapkan tidak timbul lagi gejolak di masyarakat,” pungkasnya. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Program Dana Desa Bentuk Komitmen Pencapaian SDGS

INCHEON-Pemerintah Indonesia berkomitmen dalam Pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) 2030.

Semester I-2023, Laba Bersih SOCI Melesat 53,55% Jadi USD8 Juta

JAKARTA-PT Soechi Lines Tbk (SOCI) selama enam bulan pertama tahun