Rekayasa Audit Lapkeu Jiwasraya Terbongkar, Hexana Meradang

Thursday 2 Jul 2020, 7 : 54 pm
by
Dirut Jiwasraya, Hexana Tri Sasongko

JAKARTA-Direktur Utama Dirut) PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Hexana Tri Sasongko meradang saat dikonfrontir terkait keterangan Auditor PricewaterhouseCoopers (PwC) yang mengungkap adanya permintaan Direksi guna merekayasa hasil audit Laporan Keuangan (Lapkeu) PT Asuransi Jiwasraya pada 2018.

Rekayasa Lapkeu ini terbongkar dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (1/7/2020).

Ikhwal terkuaknya rekayasa Laporan Keuangan ini bermula saat Tim Penasehat Hukum Heru Hidayat dan Joko Hartono Tirto, Aldres Napitupulu mengajukan pertanyaan kepada Hexana yang saat ini menjabat sebagai Dirut Jiwasraya sejak awal tahun 2018.

Namun Hexana mengaku tidak mengetahui adanya permintaan dari Direksi dan Komisaris Jiwasraya kepada PWC agar membukukan kerugian untuk laporan keuangan tahun 2018.

Padahal kata Aldres, permintaan itu tercantum Berita Acara Pemeriksaan (BAP) auditor PwC, M. Jusuf Wibisana.

Dalam BAP terungkap ada permintaan dari Direksi dan Komisaris Jiwasraya untuk membukukan kerugian pada laporan keuangan tahun 2018.

Namun PwC menolak karena bertentangan dengan prinsip akuntansi atau audit sehingga PwC menghentikan proses audit tersebut.

Hexana juga menegaskan bahwa untuk audit Laporan Keuangan Jiwasyara di tahun 2017, PwC memberi opini tidak wajar atau adverse opinion karena masalah perhitungan rasio solvabilitas/risk based capital (RBC), bukan karena masalah penempatan investasi saham atau reksadana Jiwasraya.

Menjawab pertanyaan Aldres lainnya, Hexana menegaskan bahwa terdapat redemption (pencairan) beberapa produk reksadana sebesar hampir Rp 2 Triliun yang dilakukan Jiwasraya pada tahun 2018 sejak dirinya menjabat.

Dan redemption tersebut juga dilakukan dari produk-produk reksadana yang dipermasalahkan dalam Dakwaan.

Hal tersebut tegas Aldres menunjukkan tidak ada masalah pada reksadana-reksadana yang dipermasalahkan pihak Kejaksaan.

“Anehnya, Hexana mengaku saat itu ada deposito senilai Rp 1,9 Triliun, tapi kenapa Jiwasraya bisa gagal membayar kewajibannya yang hanya sekitar Rp 800 Miliar di tahun 2018. Malah mengumumkan gagal bayar sehingga para nasabah JS Saving Plan panik dan berbondong-bondong mencairkan dananya. Saya kira, inilah sumber masalahnya,” ujar Aldres.

Sementara itu, Hexana juga mengaku Jiwasraya tidak pernah gagal bayar produk JS Saving Plan pada periode 2012 –2017.

“Sejak diluncurkan pada tahun 2012, memang Jiwasraya tidak pernah gagal membayar kewajibannya yang jatuh tempo setiap tahunnya sampai tahun 2017 (periode kepemimpinan Hendrisman Rahim, Cs). Gagal bayar mulai terjadi sejak Oktober 2018,” ujar Hexana.

Sebagaimana diketahui Hendrisman Rahim, Cs., selesai menjabat Direksi pada awal Januari 2018.

Seusai persidangan, Anggota Tim Penasehat Hukum Heru Hidayat yang lain, Soesilo Aribowo menyoroti pernyataan Hexana terkait gagal bayar atas klaim JS Saving Plain tersebut.

Hal itu, menurut Susilo, menegaskan tidak ada gagal bayar atas klaim pada periode 2008-2017 dari produk tersebut.

Periode itu, jelas dia, merupakan masa kepemimpinan Hendrisman Rahim sebagai Direktur Utama.

Padahal, tegas dia, JS Saving Plan sudah jatuh tempo setiap tahunnya, terutama pada 2012-2017.

“Pertanyaannya, ini yang keliru siapa? Jangan-jangan Pak Hexana tidak melakukan apa-apa, tanpa corporate action apapun, sehingga terjadi gagal bayar,” kata Soesilo.

Selain Hexana, sejumlah mantan petinggi PT Jiwasraya juga diagendakan hadir sebagai saksi dalam lanjutan persidangan kasus tersebut. Para petinggi tersebut antara lain mantan Komisaris Utama Djonny Wiguna, Kepala Divisi Investasi Faisal Satria Gumay, dan eks Bagian Pengembangan Dana Jiwasraya Lusiana.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

PTDU Akui Miliki Dua Proyek Baru Bidang Properti

JAKARTA-Perusahaan konstruksi, PT Djasa Ubersakti Tbk (PTDU) mengaku telah memiliki
Pefindo memberikan peringkat idA kepada ERAA, dengan outlook untuk peringkat perusahaan di level 'Stabil'. Peringkat ini berlaku hingga 1 September 2022.

Pefindo Kembali Pangkas Rating MDLN Jadi CreditWatch Berimplikasi Negatif

JAKARTA-PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) kembali memangkas peringkat PT Modernland